Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 173 Gram Sabu, Robiah Terancam Hukuman Seumur Hidup
Oleh : Hadli
Selasa | 11-08-2015 | 12:58 WIB
robiah-sabu.jpg Honda-Batam
Robiah (bersebo) saat menyaksikan pemusnahan sabu yang diselundupkannya dari Malaysia.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sama dengan kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kepri, kasus pelimpahan dari petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre belum juga berhasil menyeret pelaku lainnya. 

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nestor N. Simanihuruk mengatakan, sindikat peredaran narkotika lintas negara asal Malaysia - Indonesia menggunakan sistem terputus. 

"Pelaku mengaku tidak tau siapa yang akan menjemput (penghubung,red)  sabu seberat 173 gram tersebut. Bahkan pelaku juga terkesan menutupi siapa yang menitipkan barang haram ini di Malaysia," kata Nelson saat gelar pemusnahan sabu tersebut di Polda Kepri, Selasa (11/8/2015). 

Tangkapan sabu-sabu dari Malaysia terjadi pada 11 Juli 2015 lalu di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sekitar pukul 10.30 WIB. Robiah (32) berhasil ditangkap setelah melintasi mesin X-Ray bersama suaminya, seorang kepala sekuriti di Malaysia.  

"Setelah keduanya kami periksa, suami pelaku tidak mengetahui isi bawaan istrinya. Karena tidak ada bukti, suami tersangka kami pulangkan," ujarnya. 

Tujuan kedua pasangan suami istri ini dari Malaysia, kata Nelson ke Surabaya. Batam hanya sebagai wilayah transit. Dari Malaysia, barang haram itu sisipkan di perut tersangka dengan dilapisi lakban warna hitam.  

"Tersangka juga mengatakan, suaminya tidak tahu, kami juga sudah melakukan pengecekan urine suaminya hasilnya negatif," tutur Nelson.

Tersangka Robiah yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM tidak bersedia memberikan keterangan dari siapa barang haram tersebut diperolehnya i Malaysia. "Sorry ya, no comment," katanya singkat dengan mata berkaca-kaca mengenakan penutup kepala. 

Dari 173 gram, sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 158 gram yang disaksikan petugas Bea Cukai Batam, Kejaksan, Pengadilan, BNN, LSM serta tersangka didampingi pengacara.

Sisanya sebanyak 13 gram untuk uji laboratorium, 2 gram untuk pembuktian di pengadilan. Sebelum dimusnahkan ke dalam tong berisikan air panas, terlebih dahulu barang bukti dicek keasliannya.

"Tersangka diancam pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup," tutup Nelson. 

Editor: Dodo