Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belasan Kilogram Ganja dari Aceh Dimusnahkan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 11-08-2015 | 10:15 WIB
pemusnahan_ganja.JPG Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti ganja gering dari Aceh di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 12,4 kilogram narkoba jenis daun ganja kering kembali dimusnahkan jajaran Satuan Resere (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Senin (10/8/2015). Belasan kilogram ganja tersebut disita setelah polisi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dua tersangka, Supardi bin Abdullah (31) dab Lesmana Bolas (36), di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Kamis (9/7/2015) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, mengatakan, barang bukti diamankan dari tangan Supardi saat razia rutin di pelabuhan. Ia membawa ganja dari Belawan, Sumatera Utara, dengan menumpangi KM Kelud menuju Sekupang.

Pelaku dibekuk karena anggota merasa curiga dengan gelagatnya yang membawa sebuah koper. Begitu diperiksa, didapati sebanyak 13 paket ganja yang dibungkus berbentuk balok.

"Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Barelang untuk proses selanjutnya. Ganja ini mereka bawa dari Aceh," kata Irham.

Pengakuan pelaku pada polisi, ia hanya bertugas sebagai kurir membawa ganja tersebut ke Batam dengan upah Rp5 juta. Begitu tiba di Batam, seorang tersangka lainnya, Lesmana sudah menunggu.

Begitu dilakukan pemeriksaan, Supardi mengaku penerima barang ada Lesmana yang tinggal di kawasan Batuaji. Lesmana berhasil dibekuk setelah dipancing polisi. Dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi ikut diamankan.

"Siapa pengirimnya masih kita selidiki. Tersangka yang berperan sebagai kuror mengaku todak mengetahui nama pengirimnya. Mereka dijerat pasal 111 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Irham.

Sementara itu, lanjutnya, sebagian kecil ganja tersebut disisihkan untuk uji laboratorium dan bukti saat sidang di pengadilan nantinya. Sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan instansi terkait lainnya. (*)

Editor: Roelan