Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Modus Investasi Bodong
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 11-08-2015 | 09:42 WIB
terdakwa_investasi_bodong_batam.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yandi Gondo Prawiro usai sidang putusan sela di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi terhadap dakwaan jaksa yang diajukan terdakwa penipuan bermodus investasi bodong, Yandi Gondo Prawiro, melalui penasehat hukumnya, Hermanto Barus, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Perkara penipuan itu pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela penolakan eksepsi terdakwa dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Senin (10/8/2015) sore, oleh Majelis Hakim Syahrial Lubis, didampingi dua hakim anggota Alfian dan Juli. Menanggapi putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding.

"Kami akan banding, Yang Mulia," kata Hermanto, usai amar putusan dibacakan.

Menurut Hermanto, bukti-bukti yang mereka ajukan dalam eksepsi tidak dikesampingkan hakim dalam putusannya. Sehingga, lanjutnya, langkah hukum selanjutnya harus ditempuh dengan upaya banding.

"Kami sudah konsultasi dengan terdakwa dan pakar-pakar hukum. Kami pastikan banding," kata dia, usai sidang.

Kendati penasehat hukum terdakwa menyatakan banding, majelis hakim tetap memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. Disepakati, sidang pemeriksaan perkara penipuan yang merugikan puluhan warga Kota Batam itu akan dilakukan dua kali dalam sepekan

"JPU tolong hadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. Prosesnya ini harus cepat, karena tidak bisa dilakukan perpanjangan. Jadi, kita sepakati saja sidang dua kali seminggu, hari Senin dan Rabu," kata Syahrial.

Usulan Majelis Hakim untuk melakukan dua kali sidang dalam seminggu disanggupi JPU dan penasehat hukum terdakwa. Setelah itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan mulai Rabu (12/8/2015). (*)

Editor: Roelan