Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik 0,78 Gram Sabu Dihukum 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 11-08-2015 | 09:10 WIB
TERDAKWA_SAbu_pn_batam.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Zili mendengarkan putusan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Muhammad Zili alias Indra bin Nazwar, terdakwa kepemilikan 0,78 gram sabu. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, dan jika tidak bisa dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono, membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar pada Senin (10/8/2015) sore.

Vonis terhadap terdakwa itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnan Ferdinan. Kendati demikian JPU Isnan mengaku terima dengan putusan majelis hakim.

Terdakwa juga menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim dengan hakim anggota Alfian dan Vera itu kendati sebelumnya terdakwa telah memohon agar majelis hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya.

"Saya terima, Yang Mulia," ujar terdakwa, singkat. (*)

Editor: Roelan