Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelson Bur, Tersangka Perdagangan Orang yang Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-08-2015 | 16:57 WIB
nelson-bur.jpg Honda-Batam
Nelson Bur (tengah), pejabat Pemprov Kepri yang menjadi tersangka dalam kasus perdagangan orang terpantau menghadiri acara di Kantor Gubernur Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang (human trafficking) dan sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, Nelson Bur, oknum pejabat Pemprov Kepri ini ternyata sudah keluar dan bebas berkeliaran. 

Hal itu terlihat dari kehadiran Nelson dalam acara Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Tentang Pengawalan dan Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan (P4) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah, yang dilaksanakan di aula Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (6/8/2015).

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka perdagangan orang, Nelson terkesan mengelak, dan meminta pewarta untuk tidak mempertanyakan kasus tersebut. 

"Saya no comment, minta tolong jangan nanya itu dulu lah," kata Nelson.

Demikian juga ketika ditanya, keberadaannya di luar tahanan, apakah sudah bebas dan kasusnya dihentikan penyidik Polda Kepri, atau dirinya mendapat penangguhan setelah sebelumnya sempat ditahan penyidik, lagi-lagi tersangka Nelson yang meminta pewarta, agar tidak menanyainya. 

"Tolong dibantu lah dulu, ‎saya dapat keluar sementara," kata dia.

Perlakuan istimewa penyidik Polda Kepri terhadap Nelson ini terkesan diskriminatif dan berbanding terbalik dengan pelaku kejahatan lainnya. Terlebih, kejahatan human trafficking atau perdagangan orang, merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menjadi skala prioritas pemerintah sejak era Presiden SBY hingga Presiden Joko Widodo. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang SH, melalui Asisten Pidana Umum (Aspidu‎m) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Wenharnold SH mengatakan, jika sampai saat ini berkas perkara tersangka Nelson dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang belum dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri. 

"Sampai saat ini, BAP perkara trafficking atas nama Nelson Bur belum P21, dan terakhir berkasnya sudah dikirim ke Kejati, tetapi karena masih banyak kekurangan, kami kembalikan lagi, dan saat ini masih di penyidik," kata Wenharnold SH. 

Ditanya mengenai penangguhan dan bebasnya tersangka di luar, Wenharnold mengaku terkejut karena Nelson sebelumnya sudah sempat ditahan penyidik Polda Kepri. 

"Ah, mana mungkin ditangguhkan, kasusnya ini kan termasuk kejahatan luar biasa, tapi kami tidak tahu lah, karena kewenangan penahanan ada pada penyidik, silakan tanya Polda lah," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, mengamanakan ‎seorang pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nelson Bur, Rabu (27/5/2015) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan atas laporan salah satu LSM, kami dapati di dalam rumah tersangka di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 1 Batam Center, Kota Batam, ada dua orang calon TKI berinisial NN (16) dan FT (34)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cohyono Wibowo, melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Edi Santoso saat itu, Kamis (28/5/2015) sore. 

Dijelaskan, laporan tersebut disampaikan LSM Gerakan Anti Trafficking (GAT) yang menerima informasi pada Senin (13/4/2015) dinihari pukul 01.00 WIB, bahwa ada dua orang calon (TKI) secara ilegal yang ditempatkan di rumah NB. 

Edi menambahkan, dari hasil penyelidikan, rencananya NB akan mengirimkan kedua calon TKI asal Jawa Tengah tersebut ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. "Pengakuan korban, jika tidak berangkat ke Malaysia, mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta per orang. Dengan ancamaan tersebut, terpaksa korban menyanggupi untuk dikirim ke Malaysia sesuai perintah NB," terang Edi. 

Dari hasil pemeriksaan, NB mengaku baru pertama kali ini melakukan pengiriman TKI. Bahkan NB sendiri yang menjemput langsung kedua korban di Jakarta. 

Sementara semua dokumen seperti KTP, paspor dan lainnya yang disiapkan NB untuk memberangkatkan NN dan FT ke Malaysia, semuanya dikeluarkan di Batam. 

"Dokumen milik NN semuanya dari Batam. Logikanya saja dia (NN) baru saja datang dari Jawa Tengah, masa sudah bisa memiliki KTP Batam, paspor dan lain sebagainya? Syarat buat KTP kan harus berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Semua dokumen milik korban dipalsukan," papar Edi.

Barang bukti yang diamankan pihaknya, yakni tiket pesawat atas nama korban, KTP, KK, akta kelahiran atas nama NN (16) yang dipalsukan, prin out passpor atas nama korban dan ponsel pelaku. 

Edi menambahkan, NN dan FT sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa Tengah bekerjasama dengan BP3TKI Tanjungpinang dan BP3TKI Jawa Tengah, setelah selesai diambil keterangannya (BAP). Korban juga di bawah perlindungan LPSK.

"Tersangka diancam pasal 2, 8, 17 dan 18 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara dan orang per orangan dilarang menempatkan calon TKI ke luar negeri sesuai pasal 102 ayat (1) huruf 'a' dan 'b', pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri degan ancaman 2 sampai dengan 10 tahun penjara," jelasnya. 

NB sudah ditahan penyidik dan jebloskan ke Rutan Mapolda Kepri lantai III sejak Rabu (27/5/2015) malam setelah sebelumnya ditangkap dan diperiksa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. 

Sebelumnya, LSM Gerakan Anti Traficking (GAT) Kota Batam mempertanyakan tindak lanjut proses hukum traficking yang telah dilaporkan ke Polda Kepri.

Syamsul Rumangkar, Ketua GAT Batam menjelaskan, pada Senin (13/4/2015) dinihari pukul 01.00 WIB dia mendapat pesan singkat yang berbunyi ada anak di bawah umur yang akan dikirim ke luar negeri.

Editor: Dodo