Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diharamkan Jual Buku, Guru Wajib Gunakan Buku Pelajaran yang Tersedia
Oleh : Habibi
Rabu | 05-08-2015 | 14:22 WIB
atmadinata.jpg Honda-Batam
Atmadinata, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kepri. (Foto: Dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Guru diwajibkan menggunakan buku paket yang telah tersedia. Karena itu, guru "diharamkan" menjual buku kepada siswa dengan modus apapun, kecuali ada keinginan dari wali murid untuk memesan buku kepada guru.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata, menyikapi keluhan sejumlah orang tua yang harus membeli buku setiap tahun pelajaran baru.

Atma mengatakan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Buku Pelajaran dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 161 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Pada kedua aturan tersebut telah diatur tentang buku bahwa untuk Kurikulum 2006 boleh menggunakan buku yang telah tersedia sesuai dengan kurikulumnya dan Kurikulum 2013 buku paketnya dari pemerintah. Jadi, guru wajib menggunakan buku paket yang tersedia dan tidak boleh menjual buku dengan modus apapun," terang Atmadinata, Rabu (5/8/2015).

Atmadinata menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota se-Kepri dalam rangka penegakan aturan yang melarang guru menjual buku tersebut. Wali murid diharapkan tidak terbuai dengan ajakan guru yang meminta siswa untuk membeli buku.

"Jangan terpancing, seluruh proses pembelajaran aman karena telah ada buku yang dipegang oleh guru untuk siswa. Jika memang ada ancaman dari guru tentang nilai atau apapun, silahkan mengadu ke disdik kabupaten/kota masing-masing. Wali murid jangan takut," imbau Atmadinata.

Terkait adanya modus jual buku karena guru menggunakan buku yang dijualnya tersebut, itu pun tidak boleh. Guru diniali telah melanggar aturan yang ada dan dapat dikenai sanksi oleh dinas pendidikan masing-masing kabupaten/kota.

Atmadinata juga mengimbau agar dinas pendidikan kabupaten/kota proaktif dalam mengawasi hal ini. "Jika memang kedapatan, ya berarti pengawasannya kurang dari dinas pendidikan masing-masing," ujarnya. (*)

Editor: Roelan