Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pembegal di Seipanas Dibekuk Jajaran Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Senin | 03-08-2015 | 17:58 WIB
dua pembegal seipanas ditangkap.jpg Honda-Batam
Dua pembegal di Seipanas yang diamankan di Mapolsek Lubukbaja. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Lubukbaja telah meringkus dua pelaku begal, Markus Steven (22) dan Arlan (18), di kawasan TPU Seipanas, pada Kamis (30/7/2015) kemarin. kedua Pembegal tersebut ditangkap setelah pengembangan dari laporan korban begal, Minggu (26/7/2017) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN, saat ekspose kasus mengatakan, para pelaku tersebut membegal seorang korban berinisial ANA di kawasan Simpang Rujak. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yangberniat berbelanja ke Pasar Toss 3000, Jodoh.

"Korban dari arah Seipanas menuju terowongan. Dia mau ke pasar," kata Dewa, Senin (3/8/2015).

Dijelaskan Dewa, saat melaju, korban melihat kedua pelaku berhenti sebelum terowongan dari arah Seipanas dan mencoba menghentikan korban. Karena takut, korban membelokkan laju kendaraanya ke kiri, arah ke dealer mobil menuju Simpang Indosat Lubukbaja. Kemudian ia membelokkan motornya di u-turn arah ke Pelita dan terus melaju ke Simpang Rujak.

"Melihat korban mengalihkan laju kendaraan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih langsung mengejar. Setiba di Simpang Rujak, pelaku menendang korban sehingga jatuh dari motor," lanjut Dewa.

Begitu korban jauh, salah satu pelaku langsug turun dan mengambil sepeda motor korban. Mereka langsung melaju ke arah Baloi Kolam. "Setelah ada laporan, langsung dikembangkan dan baru dapat informasi keberadaan mereka pada Kamisnya, bahwa mereka berada di Batuaji. Anggota langsung menyusul ke sana," tambah Dewa.

Pelaku Nekat Tabrak Polisi
Sementara dari Batuaji, anggota Buser Polsek Lubukbaja mengikuti pelaku yang melaju menuju Baloi Kolam mengendarai sepeda motor korban yang sudah diganti pelat nomornya. Begitu tiba di dekat TPU Seipanas, pelaku dikepung petugas.

"Pelaku ini nekat. Sudah dikepung masih berusaha kabur. Mereka malah menabrakkan motor itu ke arah anggota, sehingga satu anggota kita cedera. Sementara mereka yang sudah jatuh dari motor masih mencoba kabur, tapi berhasil dibekuk," jelasnya lagi.

Kedua pelaku hingga kini masih ditahan dan menjalaji proses pemeriksaan di Mapolsek Lubukbaja. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman sembilan tahun penjara.

Markus Steven, salah satu pelaku, mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. "Niat kami hanya mau membeli minuman, tapi kami melihat korban berkendara sendiri. Awalnya mau ambil tasnya, tapi korban tak membawa tas. Makanya motornya yang kami ambil. Motor itu saya yang ambil dan bawa ke rumah di Baloi Kolam," kata Steven.

Sementara aksi nekat mereka menabrak salah satu anggota polisi tersebut karena tidak mau ditangkap polisi. "Daripada ditangkap, lebih baik tabrak saja dan berusaha kabur. Motor itu bukan kami jual, tapi kami pakai," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan