Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyulingan Gas Bersubsidi di Tanjunguban di Luar Tanggung Jawab Agen
Oleh : Harjo
Rabu | 22-07-2015 | 16:13 WIB
kasat_reskrim_bintan_-_oplos_gas_uban.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan, bersama anggota saar berada di lokasi gudang penyulingan gas di Pasar Baru Tanjunguban. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus penyulingan elpiji bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung 50 kg oleh Roslan alias A Heng dan Taw Wa Iju, pemilik toko Inti Surya, di salah satu gudangnya di wilayah Pasar Baru Bintan Utara, di luar tanggung jawab agen. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian antara pemegang agen dan pangkalan penjualan gas bersubsisi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kalau adanya penyulingan gas bersubsi, kami sama sekali tak tahu dan itu memang kita tidak mau tahu mengingat dalam perjanjian antara agen dan pangkalan memang sudah tertera. Apabila ada penyalahgunaan, maka sudah menjadi tanggungjawab pangkalan," tegas Thomas Candra alias Alang, pimpinan PT Mitra Cipta Abadi Mulia (MCAM), yang menjadi agen penyalur elpiji kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (22/7/2015).

Dijelaskan Alang, PT MCAM selaku pemegang kuota elpiji bersubsidi menyuplai elpiji untuk enam kecamatan di Bintan, di antaranya Bintan Utara, Serikuala Lobam, Teluksebong, Telukbintan, Gunungkijang dan Toapaya. Mengingat banyaknya elpiji yang disuplai, Alang mengaku sulit mengontrol masalah penjualan.

"Kalau memang kita mengetahui ada pangkalan gas bersubsidi yang menyalahgunakan izin, maka agen akan langsung merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin dan agen secara otomatis tidak akan menyuplai elpiji ke pangkalan tersebut," tegasnya.

Alang menambahkan, soal segel plastik, pihak agen hanya menyerahkan kepada tempat pengisian gas dan sudah sesuai dengan kebutuhan yang akan disuplai kepada pangkalan. Sehingga, jika ada pihak lain yang menjual segel, itu sudah di luar sepengetahuan agen.

"Kita memang membeli segel dan diserahkan kepada PT Subur atau tempat mengisi gas bersubsisi sesuai dengan kebutuhan. Kalau memang ada toko yang membeli segel di luar, hal tersebut juga di luar sepengetahuan dari agen," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menyegel sebuah gudang toko Inti Surya di Tanjunguban lantaran ditengarai mengoplos gas bersubsidi untuk kebutuhan Bintan dan Tanjungpinang. (Baca: Oplos Gas Bersubsidi, Gudang Toko Inti Surya Tanjunguban Disegel Polisi).

Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan gudang milik gudang milik Roslan alias A Heng dan Taw Wa Iju, di Pasar Baru Tanjunguban itu disegel pada Kamis (16/7/2015) lalu. (*)

Editor: Roelan