Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Obat-obatan yang Diselundupkan ke Batam Gunakan Pelabuhan Tak Resmi
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 15-07-2011 | 12:57 WIB

BATAM, batamtoday - Terhitung tahun 2011, Januari hingga Juni, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri telah menyita ribuan obat tidak layak edar yang dapat merusak dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Obat-obatan yang disita tersebut, masuk ke Batam, khususnya wilayah Kepri tidak melalui prosedur resmi, namun diselundupkan melalui jalur pelabuhan rakyat (pelabuhan tikus) tanpa pengawasan ekstra dari instansi terkait yang membuat para penyeludup lebih leluasa bermain sehingga masyarakat yang dirugikan.

"Ada sekitar 265 item jenis obat yang kita sita, karena tidak layak edar di masyarakat," ujar I Gede Nyoman Suhendi, Ketua BPoM Kepri kepada batamtoday, Jumat 15 Juli 2011.

Nyoman menuturkan, dari 265 item yang berhasil disita di wilayah kepri terdiri dari 23.905 bitir berbagai jenis obat-obatan, tambahnya penyitaan dlakukann di tempat-tempat penjualan jamu, dan toko-toko.

"Obat-obatan yang kami sita ini karena sudah kadaluarsa, penjualan obat keras di sarana tidak  berwenang, serta obat yang tidak terdaftar," terangnya.

Nyoman merincikan, penindakan dilakukan penyeldikan pihaknya di lapangan mulai pada bulan Januari 2011, untuk Febriari sudah dilakukan penyitaan yakni sebanyak 55 item obat-obatan yang berjumlah total sebanyak 7.044 butir.

Untuk April lanjut Nyoman, setidaknya ada sekitar 60 item yang terdiri dari 6.029 butir obat-obatan tidak layak di komsumsi masyarakat, pada Mei, sekitar 77 item terdiri dari 2.831 butir, sedangkan pada Juni sebanyak 73 item yang terdri dari 8.001 butir.