Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Rutan Batam Dituntut 2 Tahun dan 3 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-07-2015 | 18:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut dua terdakwa korupsi pembangunan Rutan Batam dengan hukuman berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, Jumat (3/7/2015).

Jaksa Penuntut Umum, Noviandri menuntut terdakwa Ari Nurcahyo selaku subkontraktor dengan hukuman selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terhadap Samidan yang merupakan penerima fee proyek, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain kurungan badan dan denda, Ari Nurcahyo yang merupakan Direktur CV Duta Nusantara dan juga pembeli proyek dikenakan hukuman pengembalian kerugian negara Rp 523 juta dari sisa kerugian negara sebesar Rp 2,037 miliar atau diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Tambahan hukuman pengembalian kerugian negara sebagai uang pengganti sebesar Rp 315 juta juga diberlakukan pada terdakwa Samidan yang merupakan penerima fee proyek dan jika tidak dikembalikan akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Noviandri menyatakan kedua terdakwa pembeli dan dan penerima fee proyek Rutan Batam itu, terbukti secara sah dan meyakinakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Nurman Sapta Gumbira yang menjadi tersangka dalam kasus ini membeberkan aliran fee proyek dalam kesaksiannya di persidangan Ari Nurcahyo dan Samidan.Nurman tersebut disampaikan saat menjadi saksi bagi terdakwa Samidan dan Nurcahyo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Rutan Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (28/5/2015).

Dalam keteranganya kepada Majelis Hakim, Fatul Mudjib SH, Fatan Riadi SH dan Ernawati SH, Nurman mengatakan 9,5 persen atau Rp 1,2 miliar fee proyek yang mereka terima dari total nilai Rp 14,3 miliar, dibagi oleh 3 orang, masing-masing 4,5 persen atau Rp 460 juta untuk dirinya, 3 persen atau Rp 400 juta untuk Samidan dan 2 persen atau Rp 260 juta untuk terpidana Asep Gustaman Nur. Sedangkan 0,5 persen di awal disepakati untuk biaya pembuatan dokumen.

"Pembagian fee kami sepakati bersama dan atas masukan dari Samidan yang kami setujui," kata Nurman.

Sedangkan pengalihan pekerjaan dari PT Mitra Prabu Pasundan ke CV Duta Nusantara milik Ari Nurcahyo, disepakati setelah pemenangan tender proyek. Hal itu dilakukan, karena PT Mitra Prabu Mandiri tidak sanggup melaksanakan pekerjaan lantaran tidak ada dana.

"Yang mempertemukan dan merekomendasikan CV Duta Nusantara adalah Samidan, hingga dilakukan pertemuan dan disepakati fee proyek yang harus dibayarkan," kata Nurman.

Proses peralihan pengerjaan proyek Rutan Batam diawali dengan negosiasi, yang dilanjutkan dengan pembuatan akte kuasa direksi dari Asep Gustaman Nur selaku Direktur Utama PT Mitra Prabu Pasundan kepada Ari Nurcahyo dalam hal kuasa pelaksana seluruhnya paket pekerjaan.

Ketika ditanya hakim apakah pembuatan surat kuasa direksi‎ dilakukan sesudah penandatanganan Surat Perintah Kerja atau setelah proyek dimenangkan, awalnya Nurman mengaku lupa, tetapi setelah diingatkan, dia mengatakan sebelum penandatanganan Surat Perintah Kerja. 

‎Selanjutnya, ‎setelah pelaksanaan pekerjaan dialihkan ke  Ari Nurcahyo selaku direktur CV Duta Nusantara dan kemudian dialihkan lagi kepada PT Laksana Putra Batam sebagai perusahaan subkontraktor yang melaksanakan pekerajaan di lapangan, dalam hal pelaksanaan cut and fill, pemadatan dan pembuangan tanah dari lokasi bangunan, dengan mark-up.

Fee dicairkan melalui PT Mitra Prabu Pasundan, yang selanjutnya ditransfer ke rekening, CV Duta Nusantara. Sedangkan fee proyek kembali dikucurkan kepada Nurman, Samidan dan Asep Gustaman Nur, setiap pelaksanaan termin proyek.

Sementara itu, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Pledoi pembelaan, hingga Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH menyatakan akan kembali melaksanakan sidang pada pekan mendatang.

Editor: Dodo