Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah Pilgub KPU Kepri ‎2010

Didakwa Pasal Berlapis, Said Agil dan Novianto Ropita Tidak Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-07-2015 | 17:55 WIB
sidang-korupsi-kpu-kepri.jpg Honda-Batam
Said Agil dan Novianto Ropita saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (3/7/2015). 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri, terdakwa Said Agil dan Novianto Ropita tidak mengajukan eksepsi kendati didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukas Alexander Sinuraya SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (3/7/2015). 

Lukas menyatakan, Said Agil selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Novianto Ropita selaku Bendahara KPU, didakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain hingga merugikan keuangan negara dala pengelolaan dana belanja hibah KPU Kepri dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2010. 

Hal itu, dilakukan kedua terdakwa, dengan melaksanakan sejumlah kegiatan KPU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 dan Peraturan Dalam Negeri nomor 39 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Dana Hibah. 

"Terdakwa Said Agil dan Novianto Ropita dalam sidang dan dakwaan terpisah, kami dakwa, ‎melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 dan UU Tipikor dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan subsider juncto pasal 55 KUHP," ujar Alexander. 

Atas tersebut, kedua terdakwa melalui, kuasa hukumnya, Bastari Majid SH, menyatakan tidak keberatan. "Kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan kami meminta pada Majelis agar dapat melangsungkan pelaksanaan pemeriksaan saksi dalam kasus ini," ujar Bastari Majid SH. 

Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim Dameparulian SH, Patan Riadi SH dan Jhony Gultom SH, meminta agar Jaksa Penuntut Umum, untuk menghadirkan saksi. 

Usai Pembacaan Dakwaan JPU Langsung Hadirkan 4 Saksi 
Usai pembacaan dakwaan, Lukas bersama timnya langsung menghadirkan empat saksi untuk diperiksa, diantaranya, Arianto ST, Jhon Andarista sebagai ketua dan anggota Tim Inspektorat Provinsi Kepri, saksi Dari dan Andri Usman selaku rekanan toko pembeliaan sejumlah barang yang dilakukan terdakwa Novianto.

Dalam keterangan, Arianto dan Jhon Andarista mengatakan, terbongkarnya korupsi di KPU Kepri, diawali dari temuan LHP-BPK tahun 2011 terhadap APBD 2010‎ Provinsi Kepri. 

Melalui temuan yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi BPK, selanjutnya Gubernur memerintahkan pada Inspektorat agar menindaklanjuti bukti pertangungjawaban penggunaan Rp 1,3 milliar dana hibah yang digunakan KPU, dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2010 itu. 

"Dari Rp 1,3 miliar temuan BPK, hanya Rp 88,5 juta yang t‎idak ada pertangungjawaban, dan dana tersebut telah diselesaikan dengan melakukan pengembalian dan penyetoran ke kas daerah," ujar Arianto. 

Dan dalam waktu 60 hari setelah rekomendasi, Inspektorat Kepri ‎juga menyatakan, jika pada saat itu, penyelesaiaan temuan berupa bukti pertanggungjawaban belanja dana hibah KPU Kepri 2010 itu, masih ada yang belum dapat diselesaikan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan. 

Editor: Dodo