Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Pemilik 0,5 Gram Sabu Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 02-07-2015 | 18:04 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh Sarah Louis Simanjuntak dengan hakim anggota Syahrial Harahap dan Tiwi, menjatuhkan vonis ringan terhadap empat terdakwa narkotika. Terdakwa pemilik 0,5 gram sabu tersebut dihukum minimal yakni empat tahun penjara.

Pada sidang putusan, Kamis (2/7/2015), majelis hakim menyatakan terdakwa, yakni Rifky Afrizal bin Harun alias Mila (38), Tengku Assyamal Hasan bin Tengku Abu Bakar alias Sandy (41), Erdiyanto bin Suyono alias Sandra (33), dan Abdul Gafur bin Abdul Rahman alias Lola (30), telah terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan I. Terdakwa divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Sarah.

Sidang sebelumnya, JPU Ritawati menuntut terdakwa hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. (*)

Editor: Roelan