Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Investasi Bodong di Batam Segera Disidangkan
Oleh : Gokli
Kamis | 02-07-2015 | 11:01 WIB
ali-akbar-lagi.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, M. Ali Akbar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, telah melimpahkan berkas perkara penipuan PT Brent Securities dengan modus investasi properti dan saham ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam waktu dekat, perkara dengan nomor 528/PID.Bb/2015/PN Btm itu bakal disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, M. Ali Akbar, membenarkan pelimpahan berkas perara tersebut ke PN Batam. Menurut dia, minggu kedua di bulan Juli 2015 ini, perkara tersebut sudah bisa disidangkan.

"Perkara penipuan itu sudah dilimpah ke PN Batam. Tinggal menunggu jadwal sidang," kata Ali Akbar, kemarin.

Dijelaskannya, dalam perkara tersebut satu terdakwa yang bakal diadili di PN Batam yakni pemilik serta pendiri PT Brent Securities atas nama Yandi Suratna Gondoprawiro. Terdakwa, sambung Ali Akbar, menjabat sebagai Presiden Direktur di perusahaan itu dengan nilai saham 75 persen.

Sejak masuk ke Batam tahun 2014 lalu, perusahaan itu berhasil mengumpulkan dana investasi dari nasabah sebesar Rp 27.337.500.000, dana itu didapat dari 30-an orang nasabah warga Kota Batam. Setelah berjalan beberapa bulan, pemberian bonus keuntungan kepada nasabah macet.

Setelah para nasabah menuntut, terdakwa berjanji mengembalikan seluruh dana investasi dengan pembayaran menggunaan empat lembar cek melalui salah satu nasabah atas nama Aei Ming Al Randy. Tetapi cek tersebut setelah ditukar ternyata kosong.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP, atau kedua pasal 372 KUHP," tutup Ali Akbar.

Editor: Dodo