Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Narkoba di Lapas Tanjungpinang Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-07-2015 | 18:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksan Tinggi Kepri melimpahkan tujuh berkas perkara narkoba di Lapas Klas II Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang, Rabu (1/7/2015).
  

Ketujuh berkas perkara narkoba yang dilimpahkan itu teregister dengan nomor perkara 201/Pid.Sus/2015/PN.Tpi, atas nama terdakwa Yarismanto (26) yang merupakan sipir Lapas Klas II Tanjungpinang di Km 18 Bintan.

Sedangkan enam narapidana lain yang turut serta menjadi terdakwa dalam komplotan narkoba ini, masing-masing, Nawawi Iskandar (46), Hariyanto alias Akuang (36), Atif Nuryadi (35), Edi Kurniawan alias Tang Hua (36), Agus Salim (36) serta Teddy Setiawansyah (37) teregister dengan nomor perkara 202-207/Pid.Sus/2015/PN.Tpi.

Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH berkas perkara itu telah teregister di kepaniteraan Pidana Umum PN Tanjungpinang. "Selanjutnya Ketua PN Tanjungpinang akan melakukan penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa ketujuh berkas perkara narkoba tersebut," kata Bambang.

"Kemungkinan sidang perdananya pada minggu depan, karena berkasnya akan naik dulu ke Ketua PN, guna dilakukan penunjukkan  Majelis, lalu penetapan pelaksanaan sidang," sebutnya.       

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang mengamankan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang. Selain itu, turut diamankan juga dua warga binaan berinisial Ak (36) dan Td (32), yang diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika di dalam lapas tersebut.  


Tiga orang itu diamankan setelah BNN melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (10/3/2015) petang sekitar pukul 18.00 WIB. 

Editor: Dodo