Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Bukti yang Mendukung, Gugatan Pengembang Mahkota Alam Raya ke Konsumen Ditolak
Oleh : Habibi
Rabu | 01-07-2015 | 16:30 WIB
Teluk_Bintan-20150630-00712.jpg Honda-Batam
Sidang Putusan kasus sengketa PT Perumahan Inti Sakti (pemohon) yang menggugat Rosdiawati (termohon) karena tidak puas dengan keputusan BPSK. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gugatan pihak pengembang Perumahan Mahkota Alam Raya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2015). Dengan demikian, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang harus dijalankan dengan mengganti rugi uang konsumen (termohon), Rosdiawati, senilai Rp135.653.630.

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan ahli dalam persidangan, majelis berkesimpulan bahwa tidak ada hal-hal yang mendukung pemohon keberatan yaitu PT Duta Perumahan Intisakti. Dengan demikian, gugatan pihak pengembang Perumahan Mahkota Alam Raya ini ditolak.

"Kami menolak permohonan dari pemohon keberatan seluruhnya," ujar Hakim Dame.

Usai mendengarkan putusan itu, kuasa hukum developer perumahan, Sulistio Pujiastuti, menyatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Putusan tersebut tidak dapat diterima.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat Rosdiawati, konsumen Perumahan Mahkota Alam Raya Blok Jasmine 2 Nomor 20 Tipe 45. Rumah itu dibeli secara kredit.

Pemberi kredit yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Tanjungpinang. Rumah tersebut berstatus over credit. Oleh karena itu, Rosdiawati diharuskan membayar uang muka Rp38 juta. Saat serah terima kunci, panel stok kontak belum terpasang.

Pagar belakang rumah yang baru dibangun mengalami keretakan. Bahkan ada yang roboh.

Walaupun pihak pengembang perumahan sudah memperbaikinya, namun pagar tersebut kembali retak. Pada Oktober 2011, muncul retakan baru di dinding rumah. Plafon kamar bocor. Rosdiawati dan suaminya kembali melapor ke PT Duta Perumahan Intisakti, pihak yang membangun perumahan ini.

Rosdiawati sudah sering menghubungi pihak pengembang mengenai masalah ini. Akan tetapi, keluhan ini tak ditanggapi. Akhirnya, Rosdiawati melayangkan gugatan secara tertulis.    Saat ini, rumah tersebut sudah memasuki tahun keempat. Masih saja tidak ada jaminan atau kejelasan bahwa rumah itu tidak akan bermasalah lagi.

Informasi yang diperoleh, rumah itu dibangun di atas tanah timbunan. Hal ini tak pernah dijelaskan pihak pengembang perumahan. Akhirnya, Rosdiawati mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang.

Dalam gugatannya ke BPSK, Rosdiawati menginginkan uangnya sebesar Rp 130.653.000. dikembalikan. Uang itu terdiri dari kerugian uang muka, pembelian materai, administrasi akad kredit rumah, dan pembayaan cicilan KPR dari 2011 hingga 2014. Sedangkan kerugian immateril sekitar Rp 57 juta.

Keputusan BPSK pada 21 Mei lalu, gugatan penggugat (Rosdiawati) dikabulkan sebagian. Tergugat (PT Duta Perumahan Intisakti) dihukum untuk membayar kerugian penggugat Rp 135.653.630. Pihak BTN Tanjungpinang diperintahkan untuk menghentikan pembayaran kredit KPR kepada penggugat.

Dirut PT Duta Perumahan Intisakti, Laurence Martiady Takke, mengajukan keberatan ke PN Tanjungpinang atas putusan BPSK yang dinilainya cacat hukum. (*)

Editor: Roelan