Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bakal BAP Ulang 58 WN Taiwan dan Tiongkok Terkait Kejahatan Siber
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 01-07-2015 | 15:05 WIB
wna-tiongkok.jpg Honda-Batam
PULUHAN WNA ASAL TAIWAN DAN TIONGKOK YANG DIAMANKAN DI BATAM ATAS DUGAAN KEJAHATAN SIBER.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian bakal mem-BAP kembali puluhan warga Taiwan dan Tiongkok yang tersandung kasus kejahatan siber (cybercrime) terhadap warga di negaranya dan dilakukan di Indonesia.

Menurut sumber di kepolisian Polresta Barelang, BAP yang akan dilakukan itu, untuk memeriksa satu per satu dari mereka guna mencari tahu sejauhmana kejahatan yang mereka lakukan melalui Batam. Kemugkinan, bisa saja dikenakan hukum Indonesia tentang IT.

Akibatnya, rencana deportasi terhadap 58 warga asing tersebut belum bisa dilakukan secepatnya. "Proses BAP akan dilakukan. Kami akan menangani 20 orang warga asing yang digerebek di Perumahan Crown Hill. Sedangkan 38 lainnya yang berada di perumahan Palm Spring akan ditangani Polda Kepri," kata sumber, Rabu (1/7/2015).

Namun, saat ditanya untuk memastikan, Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin mengaku belum mengetahui proses BAP tersebut. "Domain untuk prosesnya di Polda Kepri. Saya belum mendapat laporan tentang BAP itu," kata Asep singkat.

Sementara sebelumnya para warga asing itu dikabarkan mulai depresi sejak diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Mereka resah untuk menghadapi proses hukum Indonesia. Bahkan mereka mengingkan agar secepatnya bisa dideportasi.

Editor: Dodo