Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Hukuman Diringankan, Pasangan Kekasih Menangis di Depan Hakim
Oleh : Gokli
Selasa | 30-06-2015 | 16:11 WIB
sejoli-sabu.jpg Honda-Batam
Didik Darmadi bin Ismadi Djimin dan Deassy Erlina Nathasia binti Naidi Syamsudi usai menjalani sidang di 
PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang kekasih Didik Darmadi bin Ismadi Djimin dan Deassy Erlina Nathasia binti Naidi Syamsudi, terdakwa kepemilikan 1,2 gram sabu, meneteskan air mata di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya memohon agar Majelis Hakim meringankan hukuman mereka karena dituntut 6 tahun penjara.

"Pak Hakim, saya menyesal. Mohon hukuman saya diringankan," kata Deassy, sambil menangis di hadapan Majelis Hakim, Selasa (30/6/2015) sore.

Sidang tuntutan itu dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus dan Arif Hakim Nugraha. Sebelum amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Ginting, kedua terdakwa juga sempat diperiksa.

Kepada Majelis Hakim dan JPU, pasangan kekasih itu mengaku mendapat sabu dari Simpang Dam, Mukakuning. Barang terlarang itu dibeli seharga Rp700 ribu dari seorang bernama Jack (DPO).

"Barangnya (sabu) kami beli dari Simpang Dam. Kami makai sudah sering, sejak tahun 2013," aku Didik, yang diamini Deasy.

Perbuatan kedua terdakwa, sesuai amar tuntutan JPU melanggar pasal 111 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya dituntut hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, subsder 4 bulan kurungan.

"Meminta Majelis Hakim, agar menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara," kata Imanuel, dalam amar tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan dan pledoi terdakwa, Majelis Hakim Budiman Sitorus menunda sidang satu minggu. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

"Majelis akan bermusyawarah dulu. Sidang ditunda satu minggu," kata Budiman, menutup sidang.

Editor: Dodo