Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Tidak Jera, Residivis Jambret ini Dibekuk Keempat Kalinya
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 30-06-2015 | 14:51 WIB
nekson-jambret.jpg Honda-Batam
Nekson bersama barang bukti hasil penjambretan saat diamankan di Mapolsek Lubukbaja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski sudah tiga kali masuk bui dengan kasus yang sama, ternyata tidak membuat Nekson alias Acen (43) jera, melakukan aksinya menjambret. Hingga dibekuk kembali oleh Polsek Lubukbaja pada Senin (22/6/2015) lalu, ia sudah menjambret kembali sebanyak 44 kali.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Dewa Nyoman ASN, saat ekspose mengatakan, pria yang dikenal dengan sebutan 'si tangan setan' dan tinggal di Batumerah, Bauampar ini, dibekuk saat mencoba beraksi kembali di kawasan Top 100 Penuin.

"Yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama. Tertangkap kali ini adalah yang keempat kalinya," kata Dewa, Selasa (30/6/2015) siang.

Dijelaskan Dewa, Nekson awalnya beraksi berdua. Namun rekannya lebih dulu ditangkap Januari lalu. Kemudian ia mulai beraksi sendiri. "Tersangka mengaku memulai lagi aksinya terhitung Maret hingga 22 Juni lalu," jelas Dewa.

Begitu rumah pelaku diperiksa, ditemukan ratusan unit ponsel hasil menjambret. "Ponsel tersebut hasil jambret yang dilakukannya. Pria ini sudah sepuluh tahun berprofesi sebagai penjambret," tambah Dewa

Selain itu, 44 TKP jambret itu dilakukan Nekson dalam kawasan Lubukbaja saja, yakni di Taman Kota Baloi enam kali, Kawasan Siang Malam Nagoya lima kali, Penuin 15 kali, Windsor 15 kali. Sementara aksinya di kawasan lain belum dihitung secara menyeluruh. Namun dari puluhan TKP itu, tidak semua ada laporan kepada kepolisian.

"Pelaku mengakui aksinya tersebut. Tapi setelah diperiksa, korban jambret ini kebanyakan hanya membuat surat kehilangan dokumen saja. Sementara laporan jambret tidak dilaporkan, karena kemungkinan para korban merasa mengalami kerugian dengan nilai kecil. Sedangkan ponsel hasil curian ini sebagian dijual di pasar gelap," jelas Dewa.

Untuk korbannya sendiri, adalah para wanita berkendara sepeda motor atau berjalan kaki. Ia selalu beraksi dengan sepeda motor Yahama Jupiter MX miliknya yang ikut diamankan untuk barang bukti.

"Pada hari ditangkap itu, ia juga sudah beraksi sebelumnya di kawasan Windsor. Semua barangbukti ini kita amankan di Mapolsek. Bagi masyarakat yang merasa pernah dijambret, silahkan datang melihat apakah ada ponsel miliknya," tambah kapolsek.

Nekson sendiri mengaku masih menggeluti profesi tersebut meski sudah beberapa kali ditangkap, karena sulitnya mencari pekerjaan. Sementara ia harus mencari biaya untuk anak istrinya yang saat ini berada di Medan.

"Ponsel hasil jambret ini ada yang saya jual. Kalau ponsel merek iPhone biasanya saya jual kisaran Rp 400 hingga Rp 600 ribu. Kalau uang langsung saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Nekson hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo