Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pastikan Tak Kenal Istilah Barter Kasus

Kejati Kepri Bidik Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 8,4 Miliar di BKPM Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-06-2015 | 10:07 WIB
Yulianto - Aspidsus-Kejati-Kepri.jpg Honda-Batam
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri membantah adanya barter atau penggantian kasus antara kasus korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011 sebesar Rp 4,8 miliar dengan dugaan korupsi dana perjalanan dinas senilai Rp 8,4 miliar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2011-2014.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH, mengatakan, saat ini pihaknya malah sedang melakukan pulbaket dan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Rp 8,4 miliar dana SPPD yang diduga tidak dapat dipertangungjawabkan pejabat pengguna anggaran di BKPM Kabupaten Anambas tahun 2011-2014 itu.

"Kami tidak mengenal istilah barter atau penggantian kasus. Dan saat ini justru kami sedang melakukan pulbaket dan penyelidikan dugaan korupsi SPPD senilai Rp 8,4 miliar itu. Bukan di Kesbangpol, tapi di BKPM. Ini berkas pulbaket dan penyelidikanya," ujar Yulianto kepada wartawan, sambil menunjukan map warna merah bertuliskan dana SPPD Anambas, di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (29/6/2015).

Pulbaket, lanjutnya, masih terus dilaksanakan, hanya karena sifatnya penyelidikan hingga mengenai pulbaket dan penyelidikan kasus itu, belum dapat dibeberkan karena sifatnya masih internal.

"Yang jelas kami bekerja sesuai dengan prosedural, kalau sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara disertai dengan alat bukti yang cukup, kami akan ekspos dan tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan siapa yang menjadi tersangkanya," ujarnya.

Dalam dugaan korupsi Rp 4,8 miliar sisa dana PPID, kata dia, tim penyidik terus melakukan pengembangan atas dugaan keterkaitan sejumlah pihak sebagai penerima dana tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Kuasa BUD Anambas. Dan dengan 4 tersangka yang akan segera dilakukan penuntutan nantinya akan terbuka secara jelas dalam proses pemeriksaan di Pengadilan.

"Siapa dan bagaimana keterlibatan masing-masing pihak, nanti akan terbuka dan terang-benderang di pengadilan. Dan kalau ada fakta hukum dan alat bukti yang menyatakan Salmiah sebagai Kuasa BUD turut serta terlibat, Kejati Kepri akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Yulianto lagi.

Selain empat tersangka, tambah Yulianto SH didampingi Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik) Kajati Kepri Jainur SH, memang masih ada satu orang, yang diduga sebagai penerima sisa dana PPID Anambas, Namun untuk membuktikan yang bersangkutan turut serta menerima, harus dibarengi dengan bukti yang kuat.

"Kami sudah minta buka dan serahkan alat bukti penerimaan dana yang dilakukan orang itu kepada 4 tersangka tetapi sampai saat ini, tidak ada, hanya katanya dan katanya," tegas Yulianto.

Yulianto juga menegaskan, selama menjabat sebagai Aspidus di Kejati Kepri, dirinya tidak pernah kenal dan tahu siapa-siapa pejabat Anambas dan pejabat lainnya di Kepri. Dan dalam pelaksanaan proses hukum, pihaknya selalu mengedepankan profesionalisme sebagai seorang penegak hukum.

Sebelumnya, sumber sempat menyebut bahwa penanganan kasus korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011 sebesar Rp4,8 miliar, diduga merupakan barter (pengganti-red) dari penyelidikan kasus dugaan SPPD fiktif Kepala Kesbangpol Anambas.

Diketahui, Kepala Kesbangpol sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Kepala BKPM Anambas.

Editor: Dodo