Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Sebut Tak Kenal Istilah Uang Pelicin dalam Penanganan Kasus
Oleh : Harjo
Selasa | 30-06-2015 | 08:40 WIB
2015-06-30 09.41.47.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan Kompol Andri Kurniawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, menegaskan, dalam penanganan kasus judi alias 303 dan kasus lainnya yang sedang ditangani pihaknya, sama sekali tidak ada unsur uang pelicin untuk memperlancar pelimpahan kasus dalam penanganannya.


"Adanya dugaan permainan penyidik yang meminta uang pelicin agar berita acara pemeriksaan (BAP) segera dilimpahkan ke kejaksaan, sama sekali tidak benar. Begitu juga dengan nama yang diinisialkan O, tidak ada nama penyidik yang berinisial O. Seluruh penyidik yang menangani kasusnya sudah kita minta pertanggungjawaban, namun hal tersebut tidak bisa dibuktikan," tegas Andri kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (30/6/2015). 

Andri menjelaskan, berkas perkara judi yang dimaksudkan memang benar sudah lengkap atau P21. Namun untuk pelimpahan tahap duanya, belum bisa dilaksanakan karena jaksa yang menangani kasus tersebut, keluarganya masih berduka dan masih berada di Jakarta. 

Hal yang sama ditegaskan oleh Ricky Setiawan SH Kasipidum Kejari Tanjunpinang, dia juga membenarkan kalau kasus tersebut sudah P21. Namun untuk penyerahan tahap duanya, memang masih terkendala karena jaksa yang memegang kasusnya, keluarganya masih dalam suasana berduka dan belum kembali ke Tanjungpinang.

"Karena jaksa yang menangani kasus judi tersebut, keluarga sedang berduka di Jakarta sehingga P21 tahap dua atau pelimpahannya  masih menunggu jaksa yang menanganinya kembali," ujar Ricky.

Editor: Roelan