Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Masih Selidiki Tindak Kejahatan Siber Warga Taiwan dan Tiongkok di Batam
Oleh : Hadli
Senin | 29-06-2015 | 18:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan 58 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang diamankan pada Kamis (25/6/2015) pekan kemarin. 

"Masih on progress, pemeriksaan," ujar Kasubit III Ditreskrimum Polda Kepri  Ajun Komisaris Besar Polisi, Feby Dapot Parlindungan Hutagalung kepada BATAMTODAY.COM, Senin (29/6/2015). 

Kejahatan penipuan online, yang disangkakan kepada 58 WNA tersebut, dengan cara menjual produk melaui internet belum dapat dibuktikan penyidik, seperti produk apa yang ditawarkan, browsur produk yang ditawarkan atau menggunakan akun internet dan atau melalui jejaring sosial apa kajahatan yang dilakukan 58 WNA tersebut dari Batam, Kepulauan Riau. 

"Kita sudah koordinasikan dengan Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri) dan Bareskrim Dit Cyber Crime," tutur Feby. 

Saat ini, kata dia, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses deportasi warga Tiongkon dan Taiwan tersebut. Pelanggaran yang telah jelas dilakukan 58 WNA tersebut, yakni menyalahi aturan keimigrasian, karena masuk ke Indonesia sebagai pelancong, bukan dokumen ketenagakerjaan. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kalas IIA Batam Rafli menuturkan, saat ini Senin (29/6/2015) kasus ke-58 WNA asa Tiongkok dan Taiwan tersebut berada dalam pengawasan pihak Imigrasi Klas IIA Batam. 

"Setelah pemeriksaan lebih lanjut, meraka akan dideportasi. Untuk lebih lanjut silahkan konfirmasi ke kepala (Kepala Imigrasi Batam) aja," ujarnya enggan berbicara panjang lebar. 

Editor: Dodo