Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Dua Pengedar Dollar AS Palsu
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 29-06-2015 | 18:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Satreskrim Polres) Karimun berhasil meringkus dua tersangka pengedar Dollar AS palsu berinisial ZL dan AG, Senin (15/6/2015) lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 825 lembar pecahan 100 Dollar AS palsu.

"ZL dan AG dikenakan Pasal 245 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Karimun AKBP I Made Sukawijaya, Senin (29/6/2015) siang.

Keberhasilan meringus kedua tersangka tersebut, berkat laporan masyarakat yang menyebut, telah beredar uang palsu (upal) Dollar AS di Hotel Satria Tanjung Balai Karimun.

"Dari keterangan pihak hotel, uang tersebut diperoleh dari ZL. Tidak lama kemudian ZL ditangkap saat berada di Restoran Karimun OK. Selanjutnya ZL mengaku masih memiliki sisa uang palsunya tersebut dirumahnya yang terletak di Jl Paya Manggis, Meral,"ucapnya

Berdasarkan hasil pengembangan, ZL juga mengakui bahwa dirinya memperoleh upal tersebut dari  AG sehingga langsung dilakukan pencarian. Maka sekitar pukul 21.00 WIB, AG sedang berada di Hotel Century Karimun berhasil ditangkap.

"AG menyebutkan bahwa upal pecahan Dollar AS itu, dibawa dari Jakarta melalui jalan darat menuju Dumai lalu ke Batam. Setelah itu ke Karimun mengunakan kapal ferry. Diapun mengakui, Dollar palsu masih ada di dalam Apartemen Sudirman Park Tower A lantai 17 kamar CG, Jakarta," terang Kapolres Karimun itu.

Namun saat dilakukan pengembangan dan petugas tiba di apartemen serta menemui Sudirman yang merupakan adik AG, aparat tidak menemukan Barang Bukti (BB) seperti yang disampaikan AG .

"Dari pengakuan Sudirman, Dollar palsu yang semula disimpannya itu, sudah dibuangnya ke tong sampah apartemen, saat AG pergi ke Batam," ujarnya mengakhiri.

Editor: Dodo