Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tanjungpinang Minim Hakim Karier Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-06-2015 | 18:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengalami krisis hakim karier yang menangani perkara tindak pidana korupsi setelah hakim yang biasa menangani perkara tersebut dimutasi Mahkamah Agung.

Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH, mengatakan saat ini hakim karier yang menangani perkara korupsi tinggal satu orang ditambah dengan tiga hakim adhoc.

Bambang Trikoro SH menambahkan, minimnya hakim karier Tipikor di PN Tanjungpinang itu, disebabkan pindahnya dua hakim serta belum tibanya sejumlah hakim pengganti Ketua PN Tanjungpinang dan Wakil Ketua PN Tanjungpinang. 

Sementara pengganti dari tiga Hakim Tipikor sebelumnya, hingga saat ini belum tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

"Sebenarnya pengganti hakim karier Tipikor di PN Tanjungpinang ini, sudah ada dua yang terdiri dari Ketua PN, Wakil Ketua PN, ditambah 2 hakim lainnya yang baru masuk. Tetapi, karena SK mutasi pada yang bersangkutan belum keluar dari MA, mereka belum masuk dan berada di PN.Tanjungpinang," kata Bambang, Senin (29/6/2015).

Hal ini, kata dia, memang sangat dilematis, tetapi Ketua PN Parulian Lumbantoruan dan satu hakim karier Tipikor Fatul Mujib, sebagaimana arahan MA, masih diperbantukan di PN Tipikor Tanjungpinang, menunggu Ketua PN dan wakil Ketua PN yang telah dimutasi ke PN Tanjungpinang tiba.

Sebelumnya, ‎Mahkamah Agung telah memutasi, tiga hakim karier dari PN Tanjungpinang, diantaranya Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan SH, Fatul Mudjib SH dan Iwan Irawan SH.

Dameparulian SH Borong Berkas Korupsi Dana Hibah Pilkada Kepri 2010
Sementara itu, Dame Parulian yang merupakan hakim karir tipikor yang tersisa di Pengadilan Tanjungpinang dipastikan menangani dua berkas perkara korupsi dana hibah Pilkada Kepri 2010 dengan tersangka Said Agil selaku mantan Sekretaris KPU Kepri dan Novianto Rovita selaku mantan Bendahara.

Dame akan dibantu dua hakim anggota yakni hakim adhoc Jhony Gultom dan Patan Riadi dalam menangani persidangan kasus ini. Hal ini ditetapkan oleh Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan.

Dame mengatakan, sesuai dengan kesepakatannya dengan anggota majelis, sidang perdana kasus ini akan digelar Jumat (3/7/2015). 

"Kami sudah tetapkan sidang pemeriksaannya pada Jumat depan," kata dia.

Editor: Dodo