Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta 'Uang Pelicin' Agar BAP Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompolnas Minta Kapolda Kepri Periksa Oknum Penyidik di Polres Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-06-2015 | 16:12 WIB
kompolnas_hamidah_baru.jpg Honda-Batam
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi di Bintan yang meminta 'uang pelicin' kepada keluarga tersangka pidana umum agar berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman, mengatakan, permintaan dana dengan alasan sebagai dana pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, secara nyata tidak berdasar hukum. Hal semacam ini, tidak boleh dibiarkan terjadi karena akan merusak citra dan wibawa kepolisian.

"Penyidik tidak boleh memeras tersangka seperti itu, dan permintaan dana seperti ini juga tidak berdasar hukum," kata Hamidah kepada BATAMTODAY.COM, Senin (29/6/2015).

Atas informasi yang telah diberitakan media ini, kata Hamidah, Kompolnas akan segera menyurati Kapolda Kepri, guna dilakukan verifikasi dan pemeriksaan pada oknum anggota Polisi bersangkutan. Dan apabila benar ada pelanggaran kode etik profesi Kepolisian, maka Kapolda harus mengambil tindakan tegas melalui sidang kode etik. 

"‎Kompolnas akan segera menyurati Kapolda, dan kami meminta agar Kapolda Kepri menindaklanjuti dengan memeriksa oknum penyidik di Satreskrim Polres Bintan itu," ujarnya. 

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, yang dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan tanggapan. Namun, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, menyatakan permintaan dana dalam bentuk apa-pun oleh penyidik tidak dibenarkan terhadap tersangka dan keluarganya tidak dibenarkan.

Namun demikian, Hartono meminta agar memperjelas oknum yang melakukan permintaan uang, benar penyidiknya atau orang lain yang mengatasnamakan penyidik. 

"Permintaan dalam bentuk apapun oleh penyidik terhadap para terperiksa/tersangka atau sipapun tidak dibenarkan. Tapi tolong cek betul apa yang minta tersebut benar penyidik atau yang mengatasnamakan penyidik," ujarnya melalui SMS. 

Sementara Kapolres Bintan AKBP Cornelius Wisnu Aji Pamungkas, yang dimintai tanggapanya dengan dugaan perilaku oknum penyidiknya, terkesan membiarkan dan enggan menanggapi wartawan. "Biarkan ajalah, nggak usah ditanggapi," kata Cornelius singkat.

Diberitakan sebelumnya, ‎sejumlah keluarga tersangka kasus pidana umum mengeluhkan sikap oknum polisi di Polres Bintan yang meminta 'pelicin' agar BAP-nya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Salah seorang keluarga terdakwa, yang mengaku bernama Salmiah, menyebut oknum polisi yang meminta uang 'pelicin' itu berinisial O dan bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polres Bintan. Namun, karena permintaan itu tak kunjung diberikan, keluarganya yang berurusan dengan hukum itu malah diperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari lagi.

"Kami tanya kemarin, dibilang dia (O-red) berkasnya sudah mau tahap II, tetapi untuk segera melimpahkan ke Kejaksaan, kami diminta uang Rp 2 juta per orang tersangka," sebut Salmiah, Jumat (26/6/2015).

Dia menyebut permintaan uang 'pelicin' itu sangat memberatkan mengingat tersangka yang kini masih ditahan tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

"Ini sama dengan sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah keluarga kami ditetapkan tersangka dan ditahan, malah kami pula yang mau diperas," ujarnya. 

Kondisi ini, berbanding terbalik dengan tersangka lain dalam kasus pidana khusus pertambangan ilegal yang proses pelimpahan BAP-nya sangat singkat. Meski baru dua minggu masa penyidikan namun langsung dilimpahkan ke kejaksaan dengan 'embel-embel' tertentu.

"Kami malah bingung, keluarga kami sudah hampir dua bulan, dengan 2 kali 30 hari perpanjangan penahanan, tetapi berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara, tersangka pidana khusus pertambangan pasir ilegal itu, malah lebih cepat dilimpahkan," ujar keluarga tersangka lainnya.

Editor: Dodo