Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penangkapan 87 Imigran asal Srilanka

Dua WNI Masih Diamankan di KP Antasena
Oleh : Carles/Magid
Rabu | 13-07-2011 | 17:36 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing Yanto dan Edi, yang  turut diamankan bersama 87 imigran asal Srilanka ternyata ditahan di Kapal Patroli (KP) Antasesna. Keduanya menjalani pemeriksaan di atas kapal tersebut.

Demikian informasi didapat batamtoday dari keterangan Direktur Polisi Perairan (Dir Polair) Polda Kepri, Kombes Yassin Kosasih, Rabu, 13 Juli 2011.

Dikatakan Yassin, kedua WNI yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus 87 imigran yang kini diamankan jajaranya. Hingga kini, belum ada peningkatan status keduanya menjadi tersangka.

"Statusnya saat ini masih sebagai saksi, dan hingga saat ini, masih dalam pemeriksaan dan ditahan di atas Kapal, KP Antasena, dan kalau statusnya sudah dijadikan tersangka proses dan penahananya akan dilakukan di Polres Tanjungpinang,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah beberapa hari tidak memberikan keterangan resmi, akhirnya hari ini, Rabu, 13 Juli 2011, Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Kepri mengumumkan identitas dua warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pengiriman 87 imigran asal Srilanka.