Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jamwas Kejagung Monitor Dugaan Gratifikasi Lelang BBM Kasubagbin Kejari Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-06-2015 | 15:43 WIB
jasman_panjaitan.jpg Honda-Batam
Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Jasman Panjaitan SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Jasman Panjaitan SH akan melakukan inspeksi terhadap dugaan penerimaan gratifikasi, dalam kisruh‎ lelang 1.368.262 liter minyak mentah (crudge oil) barang sitaan negara, dari kasus penyelundupan BBM Kapal MT Kyosei Maru, yang dilakukan Kasubagbin Kejari Batam.

Karena selain masalah lelang crudge oil, Jamwas Kajagung juga melakukan monitoring dan pemantauan tindak lanjut pelaksanaan lelang sepeda motor, yang kasusnya saat ini, sudah ditangani dan dilaporkan pihak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.‎

"Laporan hal mengenai hal lelang BBM ini, sudah kami terima, dan nanti mengenai penanganan kasusnya akan kami lakukan inspeksi juga, demikian juga penanganannya kami terus lakukan monitoring," jelas Jasman kepada BATAMTODAY.COM di Kejari Tanjungpinang, Jumat (26/6/2015). 

Ditanya apakah kesimpulan serta putusan sanksi yang dikeluarkan dari internal Kejaksaan Agung, Jasman mengatakan hingga saat ini memang belum ada karena kesimpulan hasil pemeriksaan di Aswas Kejati Kepri, belum selesai dilaksanakan. 

"Mengenai hasil dan sanksi internal yang dijatuhkan belum, dan nanti pasti dari Jamwas yang akan memberikan sanksi pada oknum tersebut, hanya masih menunggu resume dan kesimpulan ‎pemeriksaan, apakah memang terbukti atau tidak,"ujarnya. 

Hal yang sama, kata Jasman, juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam fungsi pengawasan pada oknum Jaksa di Karimun, yang diduga melakukan asusila.

"Laporannya sudah kita terima, dan dari hasil pemeriksaan internal Kejaksaan, dugaan pelanggaran asusila oknum Jaksa itu tidak terbukti. Namun demikian, yang bersangkutan, sudah diusulkan untuk dipindahkan dari Kejaksaan Negeri Karimun," jelasnya. 

Sedangkan mantan jaksa Lukman, ‎yang sebelumnya divonis penjara selama 4 tahun, dalam kasus penggelapan barang sitaan penjualan narkoba serta gratifikasi kasus narkoba di Batam, dikatakan Jasman juga sudah dipecat, baik sebagai jaksa maupun sebagai PNS. Apalagi yang bersangkutan sudah dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH, mengatakan telah memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) dan Kejaksaan Negeri Batam untuk melakukan pemeriksaan pada Kasubagbin Kajari Batam Melinda atas laporan dugaan penerimaan gratifikasi dalam lelang minyak mentah (crudge oil) sebanyak 1.368.262 liter sitaan dari MT Kyosei Maru. 


"Kita sudah lakukan klarifikasi pada jaksa bersangkutan, kantor lelang dan termasuk si pelapor, tetapi ketika dihubungi si pelapor alamatnya tidak diketahui. Hingga untuk melakukan pemeriksaan susah dilakukan," kata Sudung. 

Dari proses pemeriksaan saat ini sudah rampung dan Aswas tinggal membuat rekomendasi serta kesimpulan dari dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan.

Editor: Dodo