Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Penipuan Investasi Rp 28 Miliar ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 26-06-2015 | 14:55 WIB
Ali_Akbar,_Kasi_Pidana_Umum_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Kasi Pidana Umum Kejari Batam, M. Ali Akbar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam segera melimpahkan berkas perkara investasi bodong "Brent Securities" dengan nilai kerugian Rp 28 miliar lebih ke Pengadilan Negeri Batam.

Kasi Pidana Umum Kejari Batam, M. Ali Akbar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses administrasi berkas perkara dengan tersangka Yandi Gondoprawiro tersebut.

"Berkas perkaranya kita limpah ke Pengadilan Minggu depan," kata Ali Akbar, Jumat (26/6/2015).

Perkara tersebut akan ditangani JPU Ridho Setiawan, Poprizal. Sedangkan tersangka ditahan dan dititip di rumah tahanan Barelang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan," terang Ali Akbar.

Ia melanjutkan, alat bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan untuk menjerat tersangka di Pegadilan berupa bukti transaksi keuangan.

"Untuk pemblokiran rekening tersangka tidak ada kita lakukan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan korban investasi bodong "Brent Securities" di Batam mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Selain mengawal pelimpahan berkas perkara dan satu tersangka dari penyidik Polisi, para korban juga berharap agar Jaksa memproses kasus investasi bodong itu sampai tuntas.

Randi Tan, mewakili para di Kantor Kejari Batam, menyampaikan kedatangan mereka untuk mengawal perkara tersebut agar diusut tuntas. Sebab, kata dia, pelaku yang telah menipu puluhan korban sangat meresahkan, dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kami berharap penegakan hukum, khusus untuk perkara ini benar-benar dijalankan. Korban sudah banyak, tak hanya di Batam saja, ada juga di Medan, Surabaya, Jakarta dan beberapa kota lain. Ini penipuan besar-besaran," kata dia, Rabu (24/6/2015) siang.


Menurut dia, korban yang tertipu investasi bodong di Batam mencapai 30-an orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 28 miliar lebih. Modus investasi yang ditawarkan perusahaan "Brent Securities" itu di bidang properti dan saham.

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Ali Akbar membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II berkas perkara penipuan dan pengelapan berkedok investasi dari Polisi. Satu tersangka bernama Yandi Gondoprawiro saat ini sedang diperiksa jaksa penyidik.

"Kita sudah terima pelimpahan tahap II dari Polisi. Tersangka Yandi masih diperiksa penyidik," ujar Ali Akbar.

Editor: Dodo