Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Indikasi Pelanggaran Keimigrasian dari 58 Warga Taiwan dan Tiongkok yang Diamankan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 26-06-2015 | 14:10 WIB
wna-tiongkok.jpg Honda-Batam
Puluhan WNA asal Taiwan dan Tiongkok yang diamankan di Batam atas dugaan kejahatan siber.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok yang diamankan Polda Kepri di dua perumahan berbeda yakni Perumahan Palm Spring dan Crown Hill Batam Center atas dugaan melakukan kejahatan online (cybercrime) belum ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Rafli menjelaskan pihaknya masih terus mendalami kasus 58 WNA tersebut masuk ke Indonesia.

"Semuanya (58 WNA) masuk ke Indonesia lewat Jakarta, tidak ada yang masuk lewat Batam langsung," kata Rafli, Jumat (26/6/2015).

Ia katakan hasil pemeriksaan diketahui semuannya masuk ke Indonesia secara legal, ada yang menggunakan visa kunjungan dan juga menggunakan bebas visa wisatawan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 69 tahun 2015.

"Dimana Tingkok masuk dalam 33 negara yang dibebaskan visa berdasarkan Perpres itu," katanya.

Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh Jajaran Direskrimum Polda Kepri, belum diketahui pasti kenapa Indonesia dipilih oleh puluhan WNA tersebut untuk melakukan aksinya.

Dari 58 WNA yang diamankan diketahui terdiri dari 48 laki-laki dan 10 perempuan. Dugaan sementara Batam hanya dijadikan tempat tinggal dan sampai hari ini belum ditemukan kejahatan yang dilakukan di Indonesia.

Sebelumnya, Rafli mengakui sulitnya melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk. Sebab, saat mereka datang belum ditemukan indikasi kejahatan yang akan dilakukan.

"Karena itu, kami mengharapkan kerjasama masyarakat jika menemukan adany ahal-hal yang mencurigakan. Kendala kita dalam kasus ini, para orang asing ini tidak masuk melalui Batam. Mereka masuk dari Jakarta dan baru ke Batam dengan visa wisatawan," kata Rafli

Editor: Dodo