Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kejahatan Siber Warga Taiwan dan Tiongkok Terindikasi Libatkan WNI
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 26-06-2015 | 12:34 WIB
ekspose-wna.jpg Honda-Batam
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Adi Karya Tobing (baju pink), didampingi Interpol Taiwan, Kolonel Jia Lee (rompi hitam, serta Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli (kanan), dan Humas Polda Kepri, AKBP Hartono saat memberikan keterangan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam kasus kejahatan siber (cybercrime) yang dilakukan puluhan warga Taiwan dan Tiongkok, terindikasi adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Adi Karya Tobing, saat ekspose dilakukan di tempat mereka tinggal, Perumahan Palm Spring Blok F nomor 33, mengatakan, aksi mereka belum ditemukan merugikan Indonesia secara materi. Namun aksinya melakukan kejahatan dari Indonesia sangat mencoreng nama baik NKRI.

"Indikasi keterlibatan WNI pasti ada. Mereka berperan sebagai penampung atau pencari lokasi begitu tiba di Indonesia. Kita masih dalami siapa WNI yang terlibat dalam kasus ini," kata Tobing, Jumat (26/6/2015).

Dijelaskan Tobing, modus yang dilakukan, mereka sudah memilik rekap data calon korbanya. Tercatat, korban yang ada dalam buku rekapnya sekitar 2.146 orang, yang tersebar di negara asalnya.

"Caranya, mereka menelepon konsumen menawarkan produk dengan bujuk atau rayuan yang dilakukan hingga korban tertarik, sehingga mau membeli produk yang ditawarkan. Namun mereka tidak mengirimkan barang yang ditawarkan itu meski uang telah dibayarkan," jelasnya.

Tobing juga belum bisa berkomentar banyak ketika ditanya alasan orang asing tersebut memilih Indonesia sebagai tempat persembunyiannya. "Yang jelas masih kita selidiki. Jenis kegiatan yang dilakukan penipuan dan pemerasan terhadap warga negaranya. Kita belum menemukan kejahatan yang menelan korban warga Indonesia. Intinya, mereka melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Keimigrasian," terangnya.

Tampak juga hadir perwakilan Interpol dari Taiwan serta petugas Imigrasi dalam ekspose tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan unit telepon dan laptop, ponsel serta pelaratan komunikasi lainnya. Namun Tobing tidak menyebutkan apakah ada uang yang ikut diamankan.

Sebelumnya, jajaran Direskrimum Polda Kepri menggerebek sebuah rumah  yang berada di Blok F, Perumahan Palm Spring dan Perumahan Crown Hill, Batam Center pada Kamis (25/6/2015) siang.

Sebanyak 40 warga negara Taiwan yang diamankan, diduga melakukan tindak kejahatan carding melalui internet (cyber-crime) maupun melalui telepon. Nyaris semua korban yang disasar adalah sesama warga negara asing.


Warga asing yang ditangkap ini masih satu jaringan dengan 30 orang WNA yang diamanakan oleh Polda Metro Jaya. Komplotan para pelaku kejahatan cyber-crime ini diduga pindah ke Batam guna melancarkan aksinya. 

Editor: Dodo