Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Bebas dari Penjara, Sahrul Nyolong Lagi untuk Mabuk
Oleh : Nurjali
Jum'at | 26-06-2015 | 08:07 WIB
sahrul mling.jpg Honda-Batam
Sahrul yang diamankan di Mapolsek Dabo. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Sahrul (23), warga Desa Kote, Lingga, yang mengaku lahir di Malaysia, terpaksa dibekuk dan diikat oleh warga setempat karena meresahkan. Baru beberapa bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan, Sahrul sudah mencuri lagi. Namun, uang hasil mencuri itu dipakai untuk menenggak minuman keras.

Kapolsek Dabo, Iptu Mangiring Hutagaol, melalui kanit Reskrim, Ipda Supardi, mengatakan, setelah mendapat laporan dari kepala desa pihaknya pada Minggu (21/6/2015) malam lalu langsung mengamankan tersangka di Desa Kote, Kecamatan Singkep Pesisir. "Dia kita amankan pada hari Minggu malam kemarin. Pelaku ini dipancing oleh warga setempat dengan minuman keras. Karena pengaruh miras, akhirnya dia mengakui kalau dia banyak mencuri barang-barang milik warga setempat," Kata Supardi kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (25/6/2015)

Sebelumnya Sahrul juga pernah menggasak laptop dan uang di rumah dokter keluarga di Desa Kote. Setelah lepas dari bui akibat perbuatannya itu, Sahrul kembali meresahkan warga dengan menjarah barang-barang warga, di antaranya ponsel, jam tangan senilai dua juta rupiah dan perhiasan emas.

"Residivis ini sebelumnya juga pernah dihukum karna mencuri. Sekarang dia mencuri lagi. Akibat perlakuannya dapat dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujar Supardi.

Sementara itu Sahrul mengaku telah mencuri hanya untuk membeli minuman keras. Dari barang bukti yang disita polisi juga terdapat beberapa nota utang dari beberapa tempat hiburan malam, tempat pelaku sering mabuk-mabukan.

"Kemarin saya kerja kapal. Cuma sekarang ombak kuat, jadi tidak kerja. Barang-barang ini ada yang saya ambil buat beli minuman, Pak," kata Sahrul. (*)

Editor: Roelan