Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keterangan Saksi Ahli dalam BAP Conti Chandra Tak Gambarkan Fakta Hukum
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 25-06-2015 | 18:52 WIB
dua saksi sidang conti chandra.jpg Honda-Batam
Dua saksi yang dihadirkan terdakwa dalam sidang perkara Conti Candra di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara penggelapan dengan tersangka Conti Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (25/6/2015) siang. Dua saksi ahli yang memberikan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Kendati dua saksi ahli tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan. Majelis Hakim Khairul Fuad, didampingi dua hakim anggota Budiman Sitorus dan Alfian, memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Satrio, untuk membacakan keterangan saksi ahli.

Sesuai BAP yang dibacakan JPU, kedua saksi menerangkan usur dalam pasal 374 dan 372 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi. Pasalnya, terdakwa telah menguasai dokumen perusahaan tanpa hak, seperti akta nomor 03, 04, dan 05.

"Akta nomor 03, 04, dan 05 merupakan bukti adanya transaksi jual beli saham. Perbuatan terdakwa menguasai dan menyimpan akta tersebut tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur pasal 374 dan 372 KUHP telah terbukti," kata JPU.

Keterangan saksi ahli yang dibacakan JPU, bagi terdakwa dan penasehat hukumnya (PH), Muhammad Rum, sebatas konstruksi hukum. Menurut mereka, apa yang diterangkan saksi ahli tidak menggambarkan fakta hukum, di mana dalam akta tersebut ada pihak yang tidak hadir di hadapan notaris pembuat akta, Anly Cenggana.

Seharusnya, lanjut Muhammad Rum, sesuai pasal 16 ayat (1) huruf 'L' Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, para pihak harus hadir di hadapan notaris dan melakukan penandatanganan akta pada hari itu juga. Pasalnya, sambung dia, beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan telah mengakui menandatangani akta setelah beberapa hari kemudian, bukan pada saat akta itu dibuat.

"Keterangan saksi ahli dalam BAP yang dibacakan JPU tadi tidak menggambarkan fakta hukum. Harus dijelaskan juga bagaimana hukumnya jika akta dibuat tanpa dihadiri dua pihak. Keterangan saksi ahli itu hanya mengambarkan undang-undang saja," kata Rum.

Selain mendengar keterangan dua saksi ahli yang dibacakan JPU, dalam persidangan itu juga terdakwa menghadirkan dua saksi fakta. Kedua saksi itu merupakan kontraktor yang pernah melakukan pekerjaan di BCC Hotel dan Apartemen.

Dua saksi memberikan keterangan yang sama, yakni pekerjaan mereka memasang AC sebanyak 400 unit dan gorden, dibayar menggunakan cek atas nama Conti Chandra. Pembayaran pekerjaan itu, kata kedua saksi, tidak pernah bermasalah dan sudah selesai.

"Saya kenal terdakwa karena pernah mendapatkan pekerjaan memasang gorden. Soal penjualan 11 apartemen saya tak tahu menahu," kata Rosa, salah satu saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda sidang. Sidang selanjutnya dilanjutkan pada Rabu (1/7/2015) mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari terdakwa. "Sidang ditunda sampai Rabu (1/7/2015)," kata Khairul Fuad, menutup sidang. (*)

Editor: Roelan