Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Punya Pompong, Nelayan Kampung Mentigi Ini Terpaksa Mencuri
Oleh : Harjo
Kamis | 25-06-2015 | 17:48 WIB
nelayan mentigi maling.JPG Honda-Batam
Tersangka Harianto bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Harianto (26), nelayan Kampung Mentigi, Kelurahan Tanjunguban Kota, Bintan Utara, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, Kamis (25/6/2015), karena mencuri di tiga tempat berbeda.

"Tersangka mengakui memang telah melakukan pencurian di tiga tempat berbeda di wilayah Tanjunguban, di antaranya dua di kampung Kamboja Jalan Permaisuri dan Jalan RE Martadinata. Mudah-mudahan terungkapnya kasus pencurian ini bisa menguak kasus-kasus pencurian lainnya yang sedang dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Bintan melalui Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis siang.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah ponsel, uang 250 dolar Australia, 100 dolar Singapura, sepucuk senapan angin, sejumlah perhiasaan dan sebuah pompong yang diduga dibeli dari uang hasil curiannya di tiga tempat tersebut.

Harianto, di depan penyidik mengakui, dia mencuri karena ingin memiliki kapal pompong agar bisa bekerja dan fokus sebagai nelayan. Dari aksi pencurian tersebut, dirinya mengaku berhasil mengumpulkan sejumlah uang yang digunakan untuk membeli pompong serta kebutuhan keluarga.

"Benar, Pak, saya sendiri yang mencuri dan mengambil barang-barang itu (milik korban, red) dari tiga tempat. Uangnya sebagian sudah dipakai untuk kebutuhan keluarga dan lainnya," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Bintan Utara guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Roelan