Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Lingkar Ganja Nusantara Divonis 7,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-06-2015 | 16:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Edy Susanto, yang mengaku sebagai anggota lingkar ganja nusantara, setelah dinyatakan terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, Eriyusman dan Bambang Trikoro dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/6/2015). Selain hukuman badan, Edy juga dikenai hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Parulian mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki, menjual dan menjadi perantara narkoba jenis ganja sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Zaldi Akri SH, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Atas putusan ini, Edy serta JPU menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, Edy ditangkap Satuan Narkoba Polres Bintan, bersama 684,43 gram ganja, yang akan dijual dan disimpannya di dalam kandang kambing peliharaannya, di Kelurahaan Sei Enam, Kijang pada Rabu (18/2/2015). 

Dalam fakta persidangan, Edy mengatakan dirinya sebagai anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara, sedang memperjuangkan kebebasan kepemilikan dan penjualan ganja, karena menurutnya ganja bukan merupakan narkoba. 

Editor: Dodo