Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Polda Kepri Serahkan Berkas Perkara Abdul Aziz ke Kejati
Oleh : Hadli
Rabu | 24-06-2015 | 19:22 WIB
aziz-tangkap.jpg Honda-Batam
Mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz, saat tiba di Mapolda Kepri usai ditangkap dalam kasus korupsi dana bansos sebesar Rp1,5 miliar. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri terus mendalami bukti materil dan formil dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah sebesar Rp1,5 miliar atas tersangka Abdul Aziz, mantan anggota DPRD Kepri periode 2009-2014.

"Berkas perkara Abdul Aziz akan kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri Kamis (25/6/2015) besok," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, yang diaminkan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Rabu (24/6/2015).

Selain penyerahan berkas perkara Abul Aziz, penggagas bansos tahun 2012-2013 sebesar Rp1,5 miliar, kata dia, bersamaan berkas perkara Obos dan Bima Ilham dalam kasus yang sama, juga akan dikembalikan ke Kejati Kepri (P18). 

"Pada hari bersamaan, kita juga akan mengembalikan berkas Obos dan Bima Ilham," tutur Arif kembali.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Abdul Aziz dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,5 miliar dari penyidik Polda Kepri.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Razab Lubis SH, mengatakan, selain belum menerima SPDP atas nama Abdul Aziz, pihaknya juga mengembalikan (P18) dua berkas perkara tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polda Kepri atas nama Obos dan Bima yang telah dikirimkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Untuk tersangka Abdul Aziz hingga saat ini belum kita terima SPDP-nya. Demikian juga, BAP dua tersangka lain, atas nama Obos dan Bima Ilham, dalam dugaan korupsi dana bansos ini juga masih dikembalikan dengan petunjuk jaksa penuntut umum, atas masih kurangnya bukti materil dan formil dalam berkas perkara kedua tersangka," kata Ali kepada BATAMTODAY.COM, di Kejati Kepri, Senin (1/6/2015).

Sementara itu, mantan Sekda Kepri yang menjabat sebagai Rektor IPDN, Suhajar Diantoro, merupakan Pengguna Anggaran (PA) Rp1,5 miliar dana bansos yang diajukan, tersangka Obos dan Bima Ilham ke Provinsi Kepri 2013.

Sedangkan mantan Kepala Badan Kekayaan Kuangan dan Kekayaan Serta Aset Daerah (BKKAD) Kepri, almarhum Agus Ferijanto, dan tim verifikasinya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengucuran dana bansos dari APBD 2013.

Adapun mekanisme pengajuan dana bansos, sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Dana Bansos dari APBD. (*)

Editor: Roelan