Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Dua Kali Rehabilitasi, Terdakwa Narkoba Ini Mengaku Masih Kecanduan Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-06-2015 | 18:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Putranto alias Aheng (37), terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,37 gram mengaku masih kecanduan kendati sudah dua kali menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Makasar serta di Lido, Bogor.

"Saya sudah dua kali masuk panti rehabiltasi, Pak Hakim. Tapi kebiasaan menggunakan narkoba, apalagi saat ada masalah tetap tidak bisa saya tinggalkan," kata Putranto kepada Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, usai pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang, Rabu (24/6/2015). 

Dalam sidang perdana ini, JPU Demianus Ekhar Phalevia SH mendakwa Putranto dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. 

Phalevia mengatakan, Putranto diamankan polisi dalam Operasi Multisasaran di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, saat pulang dari Batam ke Tanjungpinang.

''Terdakwa ketika tiba di Pelabuhan SBP dari Batam, diperiksa satuan Polisi, dan pada saat itu sedang membawa kotak rokok yang berisi narkoba jenis sabu. Ketakutan melihat adanya razia, saat itu, terdakwa membuang kotak rokok yang berisi narkoba tersebut ke laut,'' kata JPU.

Kepada Majelis Hakim, Putranto menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut, hingga Bambang memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi terdakwa pada sidang mendatang. 

Usai melaksanakan sidang, kepada wartawan, Putranto mengaku sering menggunakan narkoba, saat ada masalah pribadi. ''Dan ketika saya gunakan, saya  merasa plong dan hilang beban. Tapi selain itu, ada juga pikiran cemas dan takut,'' kata dia.

Karena merasa kecanduan, dia meminta direhab ke panti rehabilitasi BNN Baddoka, di Makassar, selama tujuh bulan dan telah memperoleh sertifikat.

''Setelah keluar dari panti rehabilitasi, dan belum ada perubahan, orangtua saya juga sempat mengirimkan saya ke panti rehabilitasi Yayasan Pelayanan Agape Lido, Bogor, dan selama 7 bulan di sana. Tapi untuk tidak menggunakan, belum bisa saya lepas," ujarnya. 

Editor: Dodo