Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Didesak Usut Tuntas Bisnis Investasi Bodong di Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 24-06-2015 | 16:27 WIB
randi-tan.jpg Honda-Batam
Randi Tan, bersama puluhan korban investasi bodong saat mendatangi Kantor Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan korban investasi bodong "Brent Securities" di Batam mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Selain mengawal pelimpahan berkas perkara dan satu tersangka dari penyidik Polisi, para korban juga berharap agar Jaksa memproses kasus investasi bodong itu sampai tuntas.

Randi Tan, mewakili para di Kantor Kejari Batam, menyampaikan kedatangan mereka untuk mengawal perkara tersebut agar diusut tuntas. Sebab, kata dia, pelaku yang telah menipu puluhan korban sangat meresahkan, dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kami berharap penegakan hukum, khusus untuk perkara ini benar-benar dijalankan. Korban sudah banyak, tak hanya di Batam saja, ada juga di Medan, Surabaya, Jakarta dan beberapa kota lain. Ini penipuan besar-besaran," kata dia, Rabu (24/6/2015) siang.

Menurut dia, korban yang tertipu investasi bodong di Batam mencapai 30-an orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 28 miliar lebih. Modus investasi yang ditawarkan perusahaan "Brent Securities" itu di bidang properti dan saham.

Korban, lanjut dia, dijanjikan mendapatkan bunga 12 persen di bulan pertama melakukan investasi. Memang, kata dia, pada awalnya sebagian yang telah menginvestasikan uangnya semat mendapatkan bunga, tetapi tiga bulan berjalan perusahaan investasi itu mulai tak jelas.

"Permasalahannya mulai Maret 2014. Setelah korban memprotes soal bunga, pihak perusahaan mulai berdalih. Awalnya ditawari pengembalian uang secara bertahap, tetapi sampai sekarang tak ada realisasnya," jelas dia.

Masih kata Rendi Tan, sejauh yang dia ketahui perusahaan tersebut telah meraup sekitar Rp 1,7 triliun uang dari para korban. Hanya saja, persoalan terungkap setelah menipu puluhan korban di Batam.

"Sudah banyak korban, kami berharap hukum bisa ditegakkan dengan adil," pintanya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Ali Akbar membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II berkas perkara penipuan dan pengelapan berkedok investasi dari Polisi. Satu tersangka bernama Yandi Gondoprawiro saat ini sedang diperiksa jaksa penyidik.

"Kita sudah terima pelimpahan tahap II dari Polisi. Tersangka Yandi masih diperiksa penyidik," ujar Ali Akbar.

Editor: Dodo