Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Sabu 8,5 Gram Dihukum 12 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 23-06-2015 | 19:57 WIB
vonis-ali.jpg Honda-Batam
Muhammad Ali, dilepas borgolnya oleh seorang jaksa saat akan menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Ali alias Ali bin Muhammad Napi, terdakwa pidana kepemilikan sabu seberat 8,5 gram divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, dipotong selama berada di dalam tahanan.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi dua hakim anggota Juli Handayani dan Arif Hakim Nugraha, juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah selama tiga bulan.

"Sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009," kata Budiman Sitorus, membacakan amar putusannya di PN Batam, Selasa (23/6/2015) sore.

Terdakwa yang ditangkap Polisi pada 30 Januari 2015 lalu di Ruli Simpang Dam, Mukakuning atas kepemilikan sabu sebanyak 8,5 gram, mengaku terima dengan putusan Majelis Hakim. Ia hanya bisa tertunduk lemas, mendengar Hakim Budiman membacakan amar putusannya.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Barnad dalam persidangan sebelumnya. JPU menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2), jocto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Editor: Dodo