Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir dan Pengedar Narkoba 2,15 Gram di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-06-2015 | 17:36 WIB
sidang-hendrik.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hendrik digiring jaksa usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendrik Dessafroni (21), kurir dan pengedar narkotika jenis sabu terancam hukuman mati setelah didakwa dengan pasal berlapis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/6/2015).

Hendrik dijerat Jaksa Penuntut Umum, Ricky Setyawan dengan pasal 114 ayat 1 dalam dakwaan primer dan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. 

Dalam dakwaan JPU, Hendrik didakwa telah memiliki, membawa dan mengedarkan, narkotika jenis sabu, kepada terdakwa Gani bin Sajuad (dituntut dengan berkas berbeda-red). 

"Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer dan subsider, dengan ancaman hukuman mati," kata Ricky.

Hendrik ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, di Jalan Sei Walang, belakang Pujasera Rindu Alam, Kijang Bintan, pada Kamis (5/3/2015) sekitar pukul 21.15 WIB. Dia dibekuk setelah sebelumnya polisi menangkap Gani bin Sujuad, bersama 2,15 gram barang bukti sabu, yang dibelinya dari Hendrik seharga Rp 2,5 juta. 

"‎Setelah terdakwa Gani diamankan dan mengaku, selanjutnya Polisi menangkap Hendrik, bersama sebuah ponsel dan bukti SMS transaksi sabu," kata Ricky.

Atas dakwaan tersebut, Hendrik dan kuasa hukumnya, Iwasusanti SH, menyatakan tidak keberatan dan Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH, menyatakan sidang akan kembali melaksanakan sidang pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Editor: Dodo