Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Duduk Permasalahan di BCC Hotel Menurut Tjipta
Oleh : Romi Chandra
Senin | 22-06-2015 | 15:47 WIB
tjipta_fujiarta_dan_hendri_davitra.jpg Honda-Batam
Tjipta Fujiarta (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hendie Devitra. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh antara pemilik saham BCC Hotel dan Residence masih berlanjut. Meski saat ini Conti Chanda, mantan Direktur PT Bangun Megah Sejahtera (BMS), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, ia masih menuduh Tjipta Fujiarta, pemilik saham lainnya, dengan tudingan yang lain-lain.

Tjipta selaku penggugat, akhirnya angkat bicara setelah banyaknya pemberitaan yang menyoroti kasus ini. "Saya ingin meluruskan duduk permasalahan yang sebenarnya," kata Tjipta, yang ditemui di BCC Hotel, yang didampingi kuasa hukumnya, Hendie Devitra, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan Tjipta, permasalahan awal saat ia membeli saham dari tiga pemilik saham sebelumnya senilai Rp29,547 miliar. Uang tersebut ia berikan kepada Conti sebagai pembayaran, namun yang sampai kepada tiga orang pemilik saham, Wie Meng, Sutriswi, Hasan dan Andreas Sie, hanya senilai Rp6,526 miliar.

Setelah mengetahui hal itu, ia kemudian menanyakan pada Conti yang juga berkilah bahwa sudah membayarkan uang itu kepada para pemilik saham sebelumnya. "Alasannya sudah mengirimkan uang itu pada semua pemilik saham. Tapi data yang saya dapat, tiga orang pemilik saham itu hanya menerima Rp6 miliar lebih," kata Tjipta.

Kemudian, pada 30 November 2011 diadakan RUPS luar biasa dengan isinya menyetujui pengunduran Sutriswi, Wie Meng, dan Hasan, dan penjualan saham milik mereka ke Tjipta Fujiarta. Dilanjutkan pada 2 Desember 2011, dikeluarkan akta 3, 4 dan 5, sebagai bukti kalau saham itu sah dibeli oleh Tjipta.

"Semua ini sudah saya terangkan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Batam, sesuai fakta-fakta yang terjadi," tegas Tjipta.

Dalam hal ini Tjipta menggugat Conti berdasarkan dua hal , yakni penggelapan akte pembelian dan pengambilan alih saham BCC. "Akta yang digelapkan itu berupa akta jual beli saham sesuai RUPS yang dilakukan 2 Desember 2011. Selain itu, gugatan dilayangkan terkait penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen senilai Rp14 miliar," terangnya.

Dalam laporan pembelian 11 unit apartemen itu, Conti hanya memperlihatkan selembar kertas dengan tulisan tangan kepada Tjipta. Alasannya, uang pembelian apartemen itu belum dibayar oleh si pembeli. Padahal uang itu sudah masuk ke rekening pribadi Conti.

Menurut Tjipta, permasalahan yang ada saat ini bukanlah antara dirinya dengan Conti, namun permasalahan ini antara Conti dengan PT BMS. "Siapa saja yang menjadi pemilik saham di PT BMS bisa saja mendapat permasalahan ini. Sekarang kebetulan saya yang ada, makanya mau tidak mau saya ikut dalam hal ini," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan