Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pemasok Narkoba, Sipir Lapas Klas II Tanjungpinang Pasti Dipecat
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 20-06-2015 | 13:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sipir Lapas Klas II Tanjungpinang di Km 18 Bintan berinisial Ek bakal dipecat oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah terindikasi menjadi pemasok narkoba di lapas tersebut.

Pemecatan oknum sipir Ek ini direncanakan akan dilakukan bertepatan dengan apel siaga di Lapas Klas II Tanjungpinang Km 18 Bintan, Senin (22/6/2015) lusa.

"Rencananya apel siaga yang akan dipimpin Dirjen Lapas dari Pusat, akan dilaksanakan Senin di Lapas Klas II Tanjungpinang," kata Humas Kanwil Hukum dan HAM Rinto Gunawan kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (20/6/2015).

Sebelumnya, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Dahlan Pasaribu, mengatakan, akan menindak tegas sipir Lapas dan Rutan serta pegawai Kanwil Hukum dan HAM yang terlibat masalah Narkoba. Tindakan tegas diberikan dengan pemecatan sebagaimana yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, pada anggota sipir yang terlibat sebagai pemasok Narkoba. 

"Sesuai dengan perintah Kementerian Hukum dan HAM, akan kita tindak tegas, dengan pemecatan jika terbukti terlibat sebagai pemasok dan pengedar Narkoba di dalam Lapas," kata Dahlan usai menghadiri Paripurna DPRD Kepari semalam. 


Saat ini, kata dia, proses hukum dua anggota sipir Lapas Km 18 yang sebelumnya ditangkap BNN dan baru-baru ini ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, atas kepemilikan dan pengedaran Narkoba, sepenuhnya diserahkan pada penyidik BNN dan Polisi. 

"Secara internal, kami juga sudah lakukan pemeriksaan, dan untuk proses hukumnya, kita serahkan sepenuhnya pada penyidik Polisi dan BNN," ujarnya. 

Editor: Dodo