Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Diserahkan ke Polisi

Kanwil Hukum dan HAM Kepri akan Tindak Tegas Sipir LP Terlibat Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-06-2015 | 10:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Dahlan Pasaribu, mengatakan, akan menindak tegas sipir Lapas dan Rutan serta pegawai Kanwil Hukum dan HAM yang terlibat masalah Narkoba. Tindakan tegas diberikan dengan pemecatan sebagaimana yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, pada anggota sipir yang terlibat sebagai pemasok Narkoba. 

"Sesuai dengan perintah Kementerian Hukum dan HAM, akan kita tindak tegas, dengan pemecatan jika terbukti terlibat sebagai pemasok dan pengedar Narkoba di dalam Lapas," kata Dahlan usai menghadiri Paripurna DPRD Kepari semalam. 

Saat ini, kata dia, proses hukum dua anggota sipir Lapas Km 18 yang sebelumnya ditangkap BNN dan baru-baru ini ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, atas kepemilikan dan pengedaran Narkoba, sepenuhnya diserahkan pada penyidik BNN dan Polisi. 

"Secara internal, kami juga sudah lakukan pemeriksaan, dan untuk proses hukumnya, kita serahakan sepenuhnya pada penyidik Polisi dan BNN," ujarnya. 

Jika putusan Pengadilan, atas kepemilikan dan peredaran Narkoba yang dilakukan oknum PNS bersangkutan terbukti, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka oknum PNS sipir Rutan itu, akan diberikan saksi dengan pemecatan dari PNS Kementerian Hukum dan HAM. 

"Untuk PNS sipir Lapas dan Rutan Pengguna Narkoba, tidak ada ampun, sama seperti yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, akan langsung dicopot dan dipecat," jelasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Sabtu (13/6/2015). Oknum sipir berinisial EK itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Tanjungpinang.

Informasi berhasil dihimpun, oknum sipir itu ditangkap bersama empat orang lainnya, salah satu di antaranya perempuan. Polisi berhasil menemukan barang bukti sekitar 9 paket narkoba jenis sabu dari tangan EK.

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, membenarkan adanya penangkapan oknum sipir lapas tersebut. "Sampai saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan atas terungkapnya keterlibatan salah satu oknum lapas bersama empat orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu tersebut," kata Wisnu kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu siang.

Dijelaskan, sejumlah barang bukti bersama  oknum dan tersangka lainnya sudah diamankan di Mapolres Bintan. Wisnu juga tak menampik kemungkinan adanya tersangka lain.
‎
"Untuk lengkapnya permasalahan peredaran dan modus yang dimainkan oleh para tersangka, dalam waktu dekat semua akan kita sampaikan. Karena sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan," imbuhnya

Editor: Dodo