Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Lahan USB SD Tanjungpinang Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-06-2015 | 09:46 WIB
sidang-syafrizal.jpg Honda-Batam
Para terdakwa pidana korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua terdakwa masing-masing Syafrizal dan Yusrizal divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang setelah terbukti turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) di Jalan Srikaton, Tanjungpinang Timur, Kamis (18/6/2015). 

Dalam putusannya, Majelis‎ Hakim Tipikor PN Tanjungpinang Dame Parulian SH, Patan Riadi dan Jhony Gultom sebagai anggota, menyatakan Yusrizal selaku Kepala BPN dan Syafrizal sebagai Camat dan masuk sebgai anggota Tim Sembilan dan Tim Lima panitia pengadaan lahan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Keuangan Negara. 

Perbuatan terdakwa, dikatakan sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatanya, terdakwa Yusrizal dan Syafrizal divonis selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider selama 1 bulan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Dame.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU M. Rasyid SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam pertimbangan Majelis, kedua terdakwa, terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota tim, yang juga korban dari konspirasi Sekretaris dan PPK ganti rugi lahan yakni terpidana Dedi Candra, yang dalam fakta persidangan terbukti telah membeli lahan yang akan diganti rugi 3 tahun sebelumnya dan melakukan mark-up melalui berita acara dan keputusan rapat tim fiktif mengenai penetapan dan penentuan harga ganti rugi yang ditandatangani Syafrizal dan Yusrizal sebagai anggota tim. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan tidak setuju dengan pasal 18 dakwaan subsider JPU, karena sesuai dengan fakta persidangan, kedua Terdakwa tidak terbukti menerima Rp 2,9 miliar lebih nilai kerugian negara dari ganti rugi lahan. 

Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sedangkan terdakwa Yusrizal dan Syafrizal, juga menyatakan pikir-pikir. Namun demikian, Syafrizal dan keluarganya, mengaku merasa bersyukur atas putusan hakim.

"Atas Putusan Majelis Hakim ini, kami mengucapkan Alhamdulillah, dan Tuhan itu ternyata maha adil, melalui tangan hakim yang memvonis kami," ucapnya. 

Editor: Dodo