Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Saham ke Tjipta, Saksi Akui Tak Pernah Hadir di Hadapan Notaris
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 19-06-2015 | 09:05 WIB
saksi_sutriswi.jpg Honda-Batam
Saksi Sutriswi menjalani persidangan dalam perkara Conti Chandra. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutriswi, bekas pemilik saham 5 persen PT Bagun Megah Semesta (BMS), dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pengelapan dengan terdakwa Conti Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/6/2015) sore. Dalam persidangan, ia mengakui tidak pernah hadir di hadapan notaris Anly Cenggana SH untuk membuat akta nomor 5 tentang penjualan saham kepada Tjipta Fujiarta.

"Atas perintah Conti Chandra, saya menjual saham ke Tjipta Fujiarta dengan akta nomor 5. Tapi saya tidak pernah hadir di hadapan notaris Anly Cenggana. Akta itu saya tanda tangan beberapa hari kemudian," kata Sutriswi di persidangan.

Terungkap dalam persidangan, 5 persen saham yang dimiliki Sutriswi dibeli dari pemilik saham lama atas nama Tony. Dengan modal 5 persen saham, ia pun diangkat menjadi salah satu pengurus di perusahaan tersebut.

Seiring dengan waktu sekitar tahun 2011 lalu, empat pemegang saham termasuk Sutriswi menjual sahamnya kepada Conti Chandra yang dituangkan dalam akta nomor 89 sebesar Rp27,5 miliar. Namun, lanjutnya, Akte nomor 89 hasil rapat para pemengang saham kembali dibatalkan dengan akte nomor 98.

"Saat pembuatan akte 89 memang ada lagi akte nomer 01. Mengenai akte nomor 01 ini, setahu saya mengenai mekanisme pembayaran saham yang tertuang dalam akte 89," jelasnya.

Sutriswi, anaknya Hasan--salah satu pemegang saham PT BMS--kembali menjelaskan mengenai proses pembayaran saham yang telah dijualnya itu diatur oleh bapaknya (Hasan). Hal itu tidak pernah dia campuri, demikian pula halnya dengan penjualan apartemen.

"Ayah saya semua yang tahu. Saya tak pernah campuri," ujarnya.

Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Khairul Fuad, didampingi dua anggota Budiman Sitorus dan Alfian, kembali mempertanyakan soal akte 98 yang tiba-tiba muncul membatalkan akte 89. Padahal, kata Kahirul Fuad, sebagai pengusaha harusnya mengetahui alasan pembatalan penjualan saham tersebut.

"Coba saksi ingat-ingat dulu. Masih sulit nalar saya ketika seorang pengusaha membatalkan saham yang sudah dijualnya tanpa ada alasan tertentu," kata Khairul Fuad, menggali fakta dari saksi.

"Saya tak begitu tahu. Karena saat rapat saya tidak ikut. Saya tanda tangan hasil rapat setelah beberapa hari kemudian. Sama dengan akte nomor 5, saya tanda tangan setelah jadi dibuatkan notaris. Saya tak pernah hadir di hadapan notaris dan bertemu dengan Tjipta Fujiarta," jawab saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda sidang sampai Senin (22/6/2015). Dalam sidang berikutnya, Majelis memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi lainnya.

"Sidang ditunda sampai dengan Senin (22/6/2015)," kata Khairul Fuad, menutup sidang.

Atas penjelasan saksi, penasehat hukum (PH) terdakwa, Muhammad Rum, menilai sebatas fakta biasa saja. Sebab, menurut dia, yang mengetahui banyak soal PT BMS adalah Hasan (ayah saksi).

"Keterangan saksi membenarkan bahwasanya Tjipta Fujiarta tak pernah hadir dalam pembuatan akte nomor 2, 3, 4, dan 5. Memang dalam persidangan kita dengan Akte nomor 2 dan nomor 5 ditandatangani saksi setelah beberapa hari. Ada intinya tidak pernah ada transaksi jual beli kepada Tjipta Fujiarta," kata Muhammad Rum, usai persidangan yang juga diamini Conti Chandra.

Ditambahkannya, sesuai pasal 16 ayat (1) huruf "L" Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dijelaskan para pihak harus hadir dalam membuat akte. Sementara yang ada dalam perkara ini, akte nomor 2, 3, 4 dan 5 para pihak tak pernah ketemu. "Artinya tidak pernah ada transaksi dalam akte nomor 2, 3, 4 dan 5," tegas dia.

Di tempat terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Satrio, menilai keterangan saksi ada yang dapat dikutip menguatkan dakwaan. Kata dia, saksi menyampaikan terbitnya akta 98 membatalkan akta 89 setelah Conti Chandra mendapat dana pendamping dari Tjipta Fujiarta.

"Keterangan saksi menguatkan dakwaan adanya dana pendamping dari Tjipta Fuajiarta untuk membeli," ujarnya singkat. (*)

Editor: Roelan