Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat WN Malaysia Kurir Sabu Dijatuhi Hukuman 16 dan 10 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 19-06-2015 | 08:29 WIB
tiga_wn_msia_kurir_sabu.jpg Honda-Batam
Tiga WN Malaysia, Gunaslam Navam, Ragunath Gurynathan, dan Meganathan Mamale, saat menjalani sidang putusan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat warga negara (WN) Malaysia yang didakwa memiliki sabu seberat 505 gram, masing-masing Sethupaty Supiah, Gunasilam Navam, Ragunath Gurynathan, dan Meganathan Mamale, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keempat terdakwa itu dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2015) sore.

Tiga dari empat terdakwa masing-masing Gunaslam Navam, Ragunath Gurynathan, dan Meganathan Mamale, divonis 16 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainya, Sethupaty Supiah, yang dituntut terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), divonis 10 tahun.

"Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan JPU. Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa terbukti dan diyakini secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pimpinan Majelis Hakim, Budiman Sitorus, dalam amar putusannya.

Selain menghukum penjara, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda terhadap masing-masing terdakwa sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dihukum kurungan selama satu tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa dan JPU belum bisa mengambil keputusan terima atau tidak. Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. "Terdakwa dan JPU diberi watu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata Budiman Sitorus. (*)

Editor: Roelan