Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Pengusaha Tambang Pasir Ilegal Galangbatang Sudah P-21
Oleh : Harjo
Kamis | 18-06-2015 | 17:01 WIB
bos_tambang_pasir_ilegal.jpg Honda-Batam
Edison, bos tambang pasir ilegal saat berada di salah satu ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas perkara tersangka Edison (42), pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Galangbatang, Kecamatan Gunungkijang, Bintan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.


"Hari ini berkas kasus Edison, pengusaha tambang pasir ilegal, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 . Makanya pada hari ini juga tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan. kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (18/6/2015).

"Sebelumnya, Bobi dan Kopral, anak buah Edison yang terlebih dahulu kita tangkap. Sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan awal bulan lalu," imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan anggota Polres Bintan dikerahkan untuk menghentikan aktivitas di sekitar Telukbakau, Kecamatan Gunungkijang, pada Rabu (18/3/2015). Sebanyak 10 set mesin penyedot pasir serta sejumlah peralatan lainnya yang diduga milik empat pengusaha tambang pasir dari empat lokasi berbeda, telah diamankan. (Baca: Polisi Amankan 10 Truk dan 10 Unit Mesin Penyedot Pasir dari Tambang Ilegal di Gunungkijang).

Selanjutnya, Edison (42), pengusaha tambang pasir illegal di wilayah Galangbatang, Kecamatan Gunungkijang, Bintan akhinya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bintan di Seijang, Tanjungpinang, Senin (18/5/2015). (Baca: Bos Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Galang Batang Ditangkap Polisi Bintan). (*)

Editor: Roelan