Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Modus Korupsi Proyek Pembangunan Rusunawa Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-06-2015 | 11:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski pembangunannya belum selesai hingga April 2015, namun ternyata Satker dan PPK proyek pembangunan tiga twin block Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kampung Salak, Mukakuning, Kecamatan Seibedukm Batam telah melakukan pembayaran 100 persen nilai kontrak pekerjaan pada PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat pada Desember 2014 lalu.

Pencairan dilakukan Kuasa Penggunaan Anggaran Fitri Perangin-Angin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Apriandi Pohan dengan total Rp 28 miliar untuk proyek Rusunawa Twin Block I dan II kepada PT Mextron Eka Persada dan Rp 14 Miliar untuk Rusunawa Twin Block III kepada PT Lima Jabat.

Selain itu, pada Januari 2015, Kasatker dan PPK Proyek Rusunawa Batam Dirjen Cipta Karya Kementerian PU juga telah melakukan serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana .

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara ‎Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) untuk pencairan garansi bank sebagai jaminan pekerjaan yang diajukan oleh  PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat dengan Fitri Perangin-Angin dan Apriandi Pohan pada Januari 2015. 

Bendahara Dirjen Cipta Karya, Jamhuri menjelaskan awal-nyatidak tahu jika sampai saat ini proyek Rusunawa Batam ini belum selesai dikerjakan oleh dua kontraktor pelaksana. Dirinya baru di Kejaksaan mengetahui setelah diperiksa dan dimintai keterangan, tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran dua kontrak pelaksana proyek tersebut. 

"Ya, sesuai dengan tugas dan fungsi saya sebagai Bendahara, saya jawab apa adanya, dan pelaksanaan pembayaran dua proyek ini memang sudah dilaksanakan 100 persen, demikian juga uang jaminan pelaksanaan garansi bank, juga sudah dicairkan dua kontraktor, atas selesainya pelaksanaan pekerjaan dan diserahterimakamnya hasil pekerjaan," kata Jamhuri. 

Pembayaran, tambah dia, dilakukan sesuai dengan pengajuan yang dilakukan kontraktor, dan persetujuan dari KPA serta ‎PPK atas Surat Permohonan Pencairan Dana, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Pengeluaran SP2D oleh KPPN, didasari dari SPP, PPSMP lalu SPM yang ditandatangani KPA dan PPK, kalau tidak ada Acc dan persetujuan KPPN tidak akan mengeluarkan SP2D untuk mencairkan dana proyek ke rekening kontraktor pelaksana," kata Jamhuri.

Sebagai Bendahara, Jamhuri tidak tahu dan mengerti dengan teknis di lapangan, tetapi dengan adanya pengajuan dan persetujuan pembayaran dari KPA serta ‎ PPK maka permintaan pembayaran yang diajukan kontraktor baru dapat diproses. Pencairan berdasarkan SP2D dilakukan pada Desember 2014. 

Bahkan, kata Jumhuri, selain pembayaran kontrak kerja yang sudah 100 persen, KPPN juga telah mencairkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat berupa garansi bank. 

Pencairan dana jaminan pekerjaan atau garansi bank, diajukan PT Mextron dan PT Lima Jabat pada Januari 2015 atas Berita Acara ‎Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dari kontraktor ke KPA serta PPK.

Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Arif Darmawan Kusumanto juga mengakui pada Desember 2014 progress pekerjaan sudah 100 persen dan pembayaran pencairan dana kontrak telah dilaksanakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat dengan realisasi 100 persen.

"Dan dengan berakhirnya masa pelaksanaan proyek pekerjaan Rusunawa Twin Block I dan II  sudah selesai pada akhir Desember 2014 yang lalu dan pembayaran sudah dilakukan," ujar Arif. 

Sebelumnya, pembangunan tiga twin block Rusunawa Batam, dilaksanakan dengan kontrak pekerjaan proyek Nomor: KU.08.08/PPPS-III/782/XII/2013 yang ditandatangani tanggal 16 Desember 2013 oleh PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat dengan PPK Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Strategi Kementerian PU. Nilai kontrak keseluruhan Rp 42 miliar lebih, dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 280 hari kerja atau 9 bulan dari Januari sampai September 2014. 

Kemudian pada 7 Juni 2014 berdasarkan adendum yang disepakati PPK dan PT.Mexron Eka Persada kembali melakukan perubahan kontrak dengan nomor Add KU.08.08/PPPS-III/419/VII/2014 masa pengerjaan ditambah hingga Desember 2014.

Meski demikian, hingga Maret - April 2015, aktivitas pekerjaan proyek tersebut masih berlangsung dengan pengerjaan konstruksi, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, seperti pemlesteran, pemasangan kabel dan lainnya di luar serta dalam gedung.    

Editor: Dodo