Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasib Lim Yong Nam di Tangan Majelis Hakim PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 17-06-2015 | 20:10 WIB
sidang-lim-yong-nam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam saat menghadiri persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam, termohon ekstradisi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/6/2015) sore. Dalam sidang dengan agenda kesimpulan para pihak, termohon dan pemohon tetap pada pendirinya.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohon ekstradisi itu, Cahyono, didampingi dua anggota Alfian dan Neni, usai menerima kesimpulan para pihak, menyampaikan akan membuat penetapan. Untuk penetapan, sidang ditunda satu minggu.

"Masing-masing pihak sudah memberikan kesimpulan. Majelis akan membuat penetapan dalam sidang berikutnya. Sidang ditunda sampai Rabu (24/6/2015)," kata Cahyono.

Usai persidangan, kuasa pemohon, Poprizal selaku jaksa fungsional Kejari Batam menyampaikan dalam kesimpulannya pihaknya tetap pada permohonan. Menurut dia, sesuai fakta persidangan termohon Lim Yong Nam layak untuk diekstradisi ke Amerika Serikat, negara pemohon ekstradisi.

"Kami berkesimpulan, termohon layak untuk diekstradisi. Tetapi semua kembali kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ekstradisi ini," kata dia.

Berbeda dengan termohon, dalam kesimpulan yang disampaikan kepada Majelis Hakim, termohon Lim Yong Nam tidak bisa diekstradisi ke Amerika Serikat. Pasalnya, perkara yang sama sudah pernah diadili di Pengadilan Tinggi Singapura.

"Meminta Majelis Hakim menolak permohonan pemohon. Menyatakan perkara tersebut Ne Bis In Idem," tulis Zevrijin Boy Kanu, kuasa hukum pemohon yang dalam persidangan diwakili Nikson Parapat.

Editor: Dodo