Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengemplang Uang Nasabah Bank Mandiri Lubukbaja Divonis 90 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 16-06-2015 | 08:44 WIB
pengemplang uang nasabah mandiri.jpg Honda-Batam
Jumhar Nadimin tertunduk pemas mendengarkan putusan majelis hakim di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jumhar Nadimin, terdakwa pengelapan uang nasabah di kantor cabang pembantu (KCP) Bank Mandiri Lubukbaja sebanyak 600 ribu dolar Singapura, divonis 90 bulan penjara (7,5 tahun) oleh Pengadilan Negeri Batam. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Berdasakan keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa terbukti dan diyakin bersalah. Kepada terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Hari Maryanto, pimpinan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa dalam persidangan, Senin (15/6/2015) sore.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman 11 tahun penjara. Pasalnya, terdakwa diyakini bersalah dan perbuatan terdakwa melanggar pasal 49 ayat (1) huruf "a" Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau kedua pasal 374 KUHP.

Kendati dihukum lebih ringan dari tuntutan, terdakwa nampaknya belum bisa menerima. Terdakwa mengaku masih pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Jumhar Nadimin, menanggapi putusan majelis hakim.

Hal yang sama juga disampaikan JPU Bani Ginting. Atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya juga masih belum bisa menentukan sikap. "Masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Bani. (*)

Editor: Roelan