Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diselidiki Jaksa, Proyek Rusunawa Batam Masih Terus Dikerjakan Kontraktor
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 15-06-2015 | 11:55 WIB
Rusunawa2.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan Rusunawa Mukakuning yang belum diselesaikan kontraktor meski masa pengerjaan telah berakhir.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati masuk dalam pulbaket dan penyelidikan Tim Satuan Tugas Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, ternyata proyek pembangunan tiga twin block Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Mukakuning Batam, hingga saat ini, masih dikerjakan PT Mextron dan PT Lima Jabat. 

Sementara, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan pihaknya telah menemukan unsur melawan hukum yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek Rusunawa tersebut. Selain diduga melakukan manipulasi bestek, pelaksanaan proyek ini juga melewati masa pelaksanaan hingga 6 bulan. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Ali Razab SH, mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dalam dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Batam masih terus dilaksanakan. Sebelumnya, kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Arpandi Pohan dan Pelaksana Teknis Kegiatan Arif Darmawan serta sejumlah saksi terkait lainnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Hingga saat ini masih terus kita lakukan penyelidikan, dan sejumlah saksi, PPK dan Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) Arif Darmawan, juga sudah dipanggil, dalam waktu dekat ini, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek juga akan dimintai keterangan," kata Ali Razab, belum lama ini. 

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM di lapangan, kendati telah memakan waktu tujuh bulan dari pelaksanaan kontrak, sejumlah pekerjaan luar seperti pembangunan batu miring di bagian samping tiga twin block tetap belum selesai.

"Sampai saat ini, bagiaan dalam dan luar gedung masih belum selesai, tetapi masih tetap dikerjakan kontraktor pelaksana," kata salah seorang warga di lokasi.

Sebelumnya, dugaan korupsi pekerjaan, proyek tiga twin block Rusunawa Batam yang menelan dana Rp 42 miliar lebih dari APBN 2013-2014 dilaporkan LSM Kepri Corruption Wacth (KCW) Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung RI, melalui Laporan Khusus Nomor; 01/LK/KCW/2015 ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan tembusan laporan LSM-KCW Kepri Nomor: 02/LK/KCW/IV/2015 ke Kejaksaan Agung RI. 

Dalam laporan, secara jelas dikatakan, proyek Pengembangan Rusunawa Berbasis Prototype ‎dengan tipe 24 sejumlah 96 kamar pada lima tingkat bangunan di dua twin block dilaksanakan Satuan kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Perkotaan Strategis Dirjen Ciptra Karya Kementeriaan PU Pusat dengan alokasi dana Rp 20 miliar lebih dari APBN 2014.

Adapun pemenang tender proyek ini adalah oleh PT ‎Lima Jabat pada twin block I dan  PT Mextron untuk twin block II dengan kontrak kerja pekerjaan Nomor KU.0808/PPPS-III/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013. Masa pembangunan dilakukan selama 280 hari kerja atau (9 bulan) yang dimulai dari Januari-September 2014.

Tragisnya, hingga masa akhir pelaksanaan bahkan 5 bulan setelah kontrak pelaksanaan selesai, pelaksanaan ‎di lapangan tak kunjung selesai. Bahkan, hingga saat ini masih terus dilaksanakan kontraktor, baik dalam pelaksanan pekerjaan di dalam mapun luar, khususnya pekerjaan struktur, arsitektur, dan pekerjaan elektrikal. Kendati demikian, atas dugaan manipulasi progress pelaksanaan pembangunan di lapangan. dua kontraktor ini, telah menerima 100 persen pembayaran. 

Ketua Tim Pelaksana ‎Pengembangan Rusunawa Batam dua twin block Rusunawa Batam, Arif Darmawan yang dikonfirmasi di kantornya, Kawasan Bintan Center Tanjungpinang, belum dapat memberikan jawaban. Demikian juga PPK dan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Strategis Dirjen Cipta Karya Kementerian PU.

Editor: Dodo