Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp4,8 Miliar Sisa Dana PPID Anambas

Kejati Kepri Masih Buru Satu Orang Penerima Sisa Dana PPID Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 13-06-2015 | 09:51 WIB
ilustrasi korupsi anggaran - lup.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam kasus dugaan penyelewengan sisa dana percepatan pembangunan infrastuktur daerah (PPID) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun, satu orang lagi yang disebut turut terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka.

Syed Azhari SH dan Sri Ernawati SH, kuasa hukum tersangka Surya Darma Putra, mengatakan, dari pengakuan kliennya, dari Rp4,8 miliar sisa dana PPID yang gagal disetorkanya ke Kas Negara juga dikucurkan kepada seseorang berinisial Pr yang berprofesi sebagai wiraswasta.

"Saat pemeriksaan klien kami sudah membeberkan kepada siapa saja dana tersebut mengalir. Selain dirinya dan tiga tersangka lain, dikatakan juga ada disetorkan kepada seseorang berinisial Pr sebesar Rp1 miliar," ujar Ernawati.

Mengenai kapasitas dan domisili Pr, Erna mengaku tidak tahu. Namun sesuai dengan keterangan Klienya, setelah sisa dana PPID batal disetor pada 31 Desember 2013, kliennya juga mengirimkan uang ke rekening Pr sebesar Rp1 miliar.

"Saat ini, karena yang bersangkutan (Pr) ini kabur, penyidik (Kejati Kepri) membebaskan Rp1,8 miliar dari Rp4,8 miliar sisa dana yang digunakan. Padahal klien kami mengakui hanya menerima Rp800 juta, dan Rp400 juta sudah dikembalikan kemarin," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Kepri membenarkan masih adanya satu orang penerima sisa dana PPID yang belum ditetapkan tersangka tersebut. Kejati juga masih menelusuri alamat serta bukti pengucuran dana yang diakui dilakukan tersangka Surya Darma Putra.

"Intinya kita sudah mengetahui seluruh penerima kucuran Rp4,8 miliar itu. Selain empat tersangka, memang masih ada satu orang berinisial Pr yang masih terus kita buru karena disebut-sebut juga menerima kucuran sebesar Rp1 miliar," kata Ali Razab, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri kepada BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, Jumat (12/6/2015).

Sebagaimana pengakuan tersangka, kata Ali, setelah batal mengembalikan sisa dana PPID ke Kas Negara sebesar Rp4,8 miliar, dana tersebut sempat diparkir dan dimasukkan secara gelondongan ke rekening PT Sumara Tungga milik Marzuki. Kemudian, dari rekening perusahaan ini, uang tersebut ditarik melalui orang tertentu menggunakan cek giro (CG) untuk dipindahkan ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening para tersangka. (*)

Editor: Roelan